Jadi Tersangka, Mantan Kabag Humas Musirawas Di Jemput Paksa

Musirawas1136 Views

foto : Mantan Kabag Humas Musirawas, Edy Zainury (baju kaos, duduk) saat dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kabarkite.com – Musirawas (4/8), Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Musirawas, Edy Zainuri dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (3/8/2015) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya, jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Edi Zainuri yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan atas kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2014 di Bagian Humas Setda Musirawas senilai Rp 5,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya, Senin (3/8) malam mengatakan, penahanan terhadap tersangka karena dinilai tidak koorperatif untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi tersebu.

Dikatakannya, sepekan sebelumnya pihak Kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan terhadap Edi Zainuri, untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (3/8/2015). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang tugas keluar daerah.

“Tersangka mangkir dari panggilan. Seminggu lalu, sudah disurati sesuai prosedur untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Tapi, yang bersangkutan memberikan surat keterangan bahwa ia tidak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan, dengan alasan ada tugas ke Palembang,” katanya.

Namun setelah pihak kejaksaan melakukan penelusuran, ternyata surat keterangan tugas ke Palembang itu tidak benar. Ternyata yang bersangkutan masih berada di Lubuklinggau. “Kita telusuri keberadaannya, kita kerjasama dengan pihak monitoring kejaksaan. Ternyata dia tidak ke Palembang, tapi berada disekitar Lubuklinggau. Maka, sore ini dia kita jemput secara paksa dari kediamannya sekitar pukul 18.00. Kita periksa di kejaksaan, selanjutnya ditahan, karena tidak koperatif,” jelasnya.

Dilanjutkannya, tersangka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di Bagian Humas Setda Musirawas tahun 2014, dengan nilai anggaran Rp 5,1 miliar. Adapun jumlah kerugian negara terkait dengan kasus ini, masih dalam proses audit.
“Audit kerugian negara sedang diproses. Untuk saat ini, kita konsen masalah penangkapan,” katanya.

Informasi yang berhasil diperoleh di lapangan diketahui sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan di ruang intel, hingga akhirnya dibawa oleh tim Jaksa menuju ke Lapas dengan menggunakan mobil Toyota Innova BG 1179 HZ sekitar pukul 19.30 WIB.

Tampak istri tersangka dan keluarga lainnya datang ke kantor Kejaksaan untuk melihat Edy Zainuri menghirup udara segar sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Lubuklinggau. (Aulia)