Jalan Tugumulyo Hingga Simpang Terawas Kewenangan Provinsi

by -439 Views
by

image
Foto : Ristanto Wahyudi Sekretaris Dinas PU Bina Marga Musirawas.

Kabarkite.com-Musirawas (19/11), Akses Jalan kecamatan Tugumulyo hingga kesimpang empat kecamatan Stl Ulu Terawas dikatakan oleh pemerintah kabupaten Musirawas melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU-BM) memang berstatus jalan provinsi sumatera selatan (sumsel), dalam hal ini pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan untuk melakukan perbaikan jalan desa tersebut namun tetapi pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengkoordinasikan kerusakan jalan itu kepada pihak provinsi.

“Yang kita ketahui dari simpang periuk hingga simpang empat stl ulu terawas itu memang statusnya adalah jalan Provinsi,kita akan lakukan koordinasi dengan pihak provinsi memberitahukan kondisi kerusakan jalan yang terjadi didesa babat,” Ujar Sekretaris Dinas PU Bina Marga Ristanto Wahyudi Kepada Kabarkite.com,Selasa (19/11).

Mengenai Kondisi Jalan yang rusak berat itu,apakah ada langkah atau kebijakan dari pihak PU untuk mengagarkan perbaikan jalan walaupun berstatus kewenangan provinsi.Dirinya tidak bisa berbicara banyak karena hal itu masih harus dibicarakan dengan pimpinan,tetapi nanti akan dirinya coba ungkapkan kira-kira boleh atau tidak pemerintah daerah melampaui kewenangan.

Kontraktor Diberi Waktu Hingga 20 Desember

Bercermin dari banyaknya proyek pada tahun 2012 yang tidak selesai dan ada pula yang selesai namun tidak tepat waktu, pihak PU Bina Marga tahun ini mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan kontrak kerja apa bila rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal 20 desember 2013 ini tanpa ada lagi perpanjangan waktu dengan denda walaupun berdasarkan perpres hal tersebut boleh dilakukan.

“Kita berikan waktu hingga tanggal 20 desember, bila lebih dari tanggal tersebut pekerjaan tidak selesai maka akan kami putuskan kontrak dan dibayar sesuai kondisi fisik pekerjaan. tidak ada istilah toleransi perpanjangan waktu dengan dibebankan denda lagi,walaupun diperpres hal itu diperbolehkan namun kita tidak ingin mengambil resiko bila tak selesai ya sudah kita bayar sesuai fisik pekerjaan,” Tegas Ristanto.

Diapun mengimbau seluruh rekanan agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya,dengan tetap menjaga dan mengutamakan kwalitas pekerjaan. (Rutan)