Judi Omset Puluhan Juta Digrebek

Uncategorized347 Views

LUBUKLINGGAU,Kabarkite : APARAT Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau mengrebek arena judi milik CV AS Jevony Ria dari Kota Palembang yang beroperasi di Pasar Malam Jalan Yos Sudarso, Sabtu (29/9) sekitar pukul 21.00 Wib.Dua orang koordinator perjudian di pasar malam tersebut turut diamankan yakni, Rudi,26, warga Jalan Salam Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Hendri Wijaya,20, warga Jalan Patal Pusri RT 6 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.

Selain itu Turut diamankan pula dari tangan keduanya, satu papan meja judi, uang sebesar Rp16.800.000,-, ribuan kartu koin, puluhan gelang plastik, dua buah bola, dan 50 buah rokok mild. Untuk melengkapi berkas penyelidikan kedua tersangka dan barang bukti (bb) digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Afri Irawanto mengatakan, aksi perjudian berkedok hiburan itu digrebek dirinya langsung terjun ke arena pasar malam. Saat itu dilihat banyak orang yang asik mengikuti permainan judi tersebut.
Seketika itu juga aparat langsung mengrebek lokasi perjudian dan berhasil mengamankan bb yang ada termasuk dua orang tersangka koordinator perjudian.
“Pada prinsipnya kita memperbolehkan adanya  pasar malam yang memberikan hiburan ataupun permainan kepada anak-anak dan keluarga. Tetapi jangan sampai ada kegiatan hiburan dijadikan tameng untuk perjudian,”tegas Chaidir, usai mengrebek judi CV AS Jevony Ria di arena pasar malam, kemarin.
Menurut Chaidir, pihaknya tidak mentolerir adanya perjudian dalam bentuk apapun juga, dan dari hasil yang didapat dua orang koordinator permainan yang diduga perjudian sudah diamanan beserta bb di arena permainan. “Kita masih lakukan penyelidikan terhadap dugaan permainan yang berkedok perjudian dengan media hadiah rokok dalam permainan
tersebut,”jelas dia.
Dia menambahkan, jangan sampai perjudian yang berkedok permainan diikuti anak-anak atau generasi muda. Karena berdampak negatif dan merusak, sehingga aparat kepolisian tidak segan-segan menindak permainan apapun bentuknya yang berkedok perjudian.
Sementara itu, tersangka Rudi Gunarti saat diinterograsi mengaku baru dua hari berada di Lubuklinggau mengelar permainan yang diduga perjudian. “Omset kita pertama kali sebesar Rp20 juta dan biasa untung dalam satu malam sekitar Rp2-3 juta,”ungkapnya.

Warga Palembang ini menjelaskan, kegiatan permainan ini milik CV AS Jevony Ria yang beroperasi di Palembang dan sudah lama berdiri. Dirinya, hanya bertugas sebagai koordinator dilapangan, namun permainan tersebut ramai dikunjungi masyarakat di arena pasar malam, karena para pemain bisa mendapatkan hadiah berupa rokok. “Saya hanya koordinator pak bersama rekan saya Hendri di lokasi permainan tersebut,”pungkasnya.(rutan)

Comment