Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – 1 OKTOBER 2026 Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 mendapat sorotan tajam dari kader Pemuda Pancasila sekaligus aktivis kontrol sosial, Ahlul Fajri. Ia menyayangkan jika ada instansi pemerintah daerah yang absen menggelar upacara peringatan sebagaimana diatur dalam pedoman resmi.
Ahlul mengingatkan bahwa landasan hukum peringatan ini tertuang dalam Keppres No. 153 Tahun 1967. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan telah menerbitkan pedoman teknis penyelenggaraan upacara untuk seluruh satuan kerja dan daerah pada 1 Oktober 2026.
“Pancasila adalah dasar negara, bukan sekadar tanggal yang rutin dilewati. Pedoman resmi dari pemerintah sudah ada, jadi instansi daerah seharusnya peka dan melaksanakan aturan tersebut,” ujar Ahlul.
Ia menekankan bahwa kritik ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan bentuk kepedulian agar Pancasila tidak hanya dijadikan pajangan dinding, slogan pidato, atau simbol seremonial semata.
Lebih dari sekadar upacara, Ahlul mendesak agar nilai-nilai Pancasila benar-benar diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari—mulai dari pelayanan publik yang adil, transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, hingga keterbukaan menerima kritik masyarakat.
“Upacara adalah simbol penghormatan, namun pengamalannya harus hadir setiap hari. Pemerintah jangan alergi kritik; tunjukkan bahwa Pancasila benar-benar hidup dalam setiap tindakan dan kebijakan,” tegasnya. (Red)
