Kasus Tiga Cukong Kayu Didalami

by -347 Views
by

cukong kayuKabarkite.com-Musirawas (19/2), KEPOLISIAN Resor (Polres) Kabupaten Musirawas Sumateraselatan segera menyidik para cukong kayu yang terlibat dalam pengangkutan kayu illegal.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Musirawas, AKBP M Barly Ramadhani didampingi Kasat Reskrim, AKP Erlangga mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap para pengemudi lima truk pengangkut kayu tersebut. Dan mereka mengakui jika mengangkut kayu tersebut dari sungai.

Sedangkan untuk kelima pemilik truk pengangkut kayu truk yakni, Acong, H Faizol dan Beben, penyidik juga melakukan pemeriksaan. “Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap aktivitas mereka,”tegas Barly diruang kerjanya, kemarin.

Menurut Barly, pihaknya masih koordinasi dengan instansi terkait soal asal usul kayu yang ada. Sehingga, seluruh pihak terkait dilakukan penyelidikan.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Musirawas, Nawawi mengancam bakal mencabut izin usaha pengusaha kayu nakal jika terbukti memanfaatkan kayu dari hasil illegal logging dan juga tanpa dilengkapi surat-surat perizinan.

“Sangsi tegas saya berikan jika memang terbukti adanya dugaan illegal logging berupa pencabutan izin usaha. Bahkan mereka yang terlibat harus diproses secara hukum,”ujar Nawawi.

Menurut dia, pihaknya mencatat di Kabupaten Mura terdapat 16 perusahaan pengelolaan kayu yang tersebar dibeberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Muara Lakitan, Cecar, Rupit, Rawas Ulu, Rawas Ilir dan Kecamatan Muara Kelingi. Dari jumlah perusahaan tersebut, hanya 50 persen yang aktif.

“Kalau ada dari mereka yang terbukti melakukannya, maka akan kita lakukan pengecekan dan kita tentunya siap berkoordinasi dengan penegak hukum. Dan kita serahkan sepenuhnya kepada mereka untuk dilakukan proses selanjutnya,” tegas dia.

Sejauh ini, sambung Nawawi, pengamatan pihaknya memang ada proses pengangkutan kayu rakyat atau kayu kebun yang diambil dari luar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) oleh pengusaha dan mereka mengantongi izin.

“Kalau kayu rakyat ada izinnya  dan bukan didalam kawasan TNKS , “jelas dia.

Sementara itu, terbongkarnya dugaan illegal logging di Desa Landasan, Kecamatan Rawas Ulu oleh Satuan Brimob Polda Sumsel Sabtu (16/2) yang lalu, ditanggapi anggota DPRD Mura, Bastari. Dikatakannya, Bastari tidak dapat memberikan komentar banyak atas dugaan tersebut.

“Karena jenis kayu itu jenis durian dan sebagainya. Nah itu biasanya kayu dari kebun. Yang jadi masalah, rakyat tidak mengurus perizinannya, jadi mengambil kayu dari hasil kebun mereka sendiri. Dan saya tidak yakin kalau kayu-kayu itu dari TNKS jenisnya,”kata dia.

Bastari menambahkan, kecuali kayu Meranti sebab jenis kayunya berkelas. Diharapkan petugas dapat memilah. Sebab ada rakyat yang mengambil kayu untuk kebutuhan mereka sehari-hari. Tapi kalau pengusaha nakal yang mengambil kayu tanpa izin, jelas itu melanggar hukum dan harus ditindak.(Rutan)