Foto : Asep Hardiana tersangka kasus korupsi mark up pengadaan alat multimedia SMA/SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tahun 2014 senilai Rp1,8 miliar, Senin (27/4/2015).
Kabarkite.com – Lubuklinggau (28/4), Kasus dugaan mark up pengadaan alat multimedia SMA/SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tahun 2014 senilai Rp1,8 miliar dengan tersangka tiga orang diketahui bernama Mustofa Yusuf (MY) selaku kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) dan pengguna anggaran, Asep Hardiana (AH), kabid program sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Yan Heri (YH), direktur Batara Panca Mutiha Yan Heri.
Setelah penahanan atas tersangka Korupsi Yan Heri selaku pihak rekanan beberapa waktu lalu. Jaksa Kejari Lubuklinggau kembali menjebloskan seorang tersangka kedalam tahanan Lapas Lubuklinggau atas nama Asep Herdiana selaku PPTK Disdik tertanggal (27/4/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka yang dikenal licin saat akan ditangkap, datang menemui tim penyidik Jaksa bidang Pidsus sekitar pukul 09.00. Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Jaksa menyimpulkan untuk melakukan penahanan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Asep yang saat itu memakai baju kemeja warna merah marun dipadankan celana dasar warna hitam, keluar dari ruangan dengan raut wajah tersenyum saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuklinggau. Namun ketika melihat wartawan yang mencegatnya, Asep buru-buru menutupi wajahnya dengan tas ransel.
Kejari Lubuklinggau Patris melalui Kasi Pidsus Nurul Hidayat menjelaskan, setelah menahan dua tersangka yang sudah ditetapkan, dirinya akan menahan Kepala Dinas Pendidikan, Mustopa Yusuf. “Akan kita selesaikan kasus Disdik ini,” tegasnya.
Setelah melakukan penahanan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel. Namun pihaknya akan terus menyelesaikan kendati jumlah kerugian belum selesai dihitung.
Walaupun nantinya BPKP tak kunjung selesai menghitung jumlah kerugian negara, pihaknya tidak akan putus akal, sebab dalam surat peraturan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah dijelaskan Jaksa penyidik bisa menghitung sendiri kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka.
Surat Jampidsus bernomor 323 menerangkan, bahwa penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, auditor independen, inspektorat dan penghitungan sendiri yang dilakukan oleh jaksa. Nah disitu jelas ada aturannya,” ungkapnya.
Disinggung lambannya BPKP menghitung jumlah kerugian negara, Jaksa hanya berpikir bahwa banyaknya penghitungan kerugian negara dari institusi lainnya membuat penghitungan belum juga selesai.
“Kemungkinan banyak pekerjaan mereka, agar penangan kasus ini tidak tergangu, maka Jaksa sendiri yang akan menghitung,” pungkasnya. (Aulia)