Foto : Kejati Sumsel Ajimbar didampingi Kejari Lubuklinggau Kuntadi melakukan peresmian gedung posko pengaduan Intelejen, Kamis (19/6).
Kabarkite.com – Lubuklinggau (19/6), Kejakasaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Selatan secara resmi menandatangani dan menggunting pita tanda diresmikannya gedung posko pengaduan Intelejen di Kejaksaan Negeri Tinggi Lubuklinggau.
Kepala Kejati Sumsel Ajimbar menjelaskan dirinya sengaja datang ke Kota Lubuklinggau untuk meresmikan gedung Posko Pengaduan Intelejen yan bertujuan untuk menerima seluruh laporan masyarakat terhadap penemuan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana khusus lainnya yang dianggap merugikan anggaran daerah mauapun anggaran pusat dan provinsi.
“Posko ini nantinya akan digunakan untuk menerima laporan masyarakat nah di posko inilah yang akan menentukan apakah kasus yang diadukan layak naik atau tidak ketingkat pengadilan dan kejaksaan , dengan demianlan maka pekerjaan kejaksaan yang selama ini menerima terus tanpa memilah-milah kini sudah terfokus ke penyelesaikan bukan pada penerimaan laporan,”tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa selain berkunjung dan meresmikan gedung posko pengaduan ini juga bawa pihaknya selaku kejati menapresiasi kinerja kejari Lubuklinggau yang sudah begitu semangat dan berani menyelesaikan permasalahan yang ada Kota Lubuklingau dan Musi Rawasa serta Muratara baik dibidang korupsi mauapun pidana umum lainya.
“Apresiasi kinerja kejari Lubuklinggau yang melakukan tugasnya tanpa pandang bulu dan selalu cepat nah oleh ebab itu agar lebih bertambah semangat lagi dalam bekerja kita datangi dan perintahkan untuk membuat posko pengaduan Intelejen dalam sejumlah penemuan kasus yanag ada di Musi Rawas dan Lubuklinggau serta Muratara,”Katanya.
Selesai memberikan apresiasi pihaknya juga memberikan tugas yang sesegera mungkin di kerjakan oleh pihak kejari Lubuklinggau yakni menyelesaikan sejumlah kasus yang sudah diterima, seperti kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kasus korupsi lainnya yang dianggap merugikan Negara.
“Kita perintahkan kepada kejari Lubuklinggau untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang dianggap merugikan Negara dimana seperti kasus-kasus korupsi karena kasus korupsi inilah yang menyebabkan kebocoran kas Negara atau keuangan Negara menjadi terkuras tanpa arah tujuan yang dinikmati oleh masyarakat banyak,”ujarnya.
Oleh sebab itu dirinya berharap kepada kejari dan seluruh jajaran untuk benar-benar menegakkan keadilan sesuai dengan sumpah pegawai kejaksaan bahwa akan menindas yang salah dan akan mengangkat yang benar hingga kebenaran itu mencuat .
Sementara itu terpisah Kuntadi Kejari Lubuklinggau mengatakan bahwa dengan adanya posko pengaduan inilah masyarakat yang biasa melapor dapat tau apakah kasus yang mereka laporkan ini termasuk kasus yang bias dinaikan ke rana hukum atau tidak dan para petugas yang menjaga akan memberikan arahan terhadap si pelapor.(Jonif)