Kemacetan Akibat Antrean SPBU di Kota Lubuklinggau Diduga Cerminan Kegagalan Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan Lalu Lintas

by -815 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Fenomena kemacetan lalu lintas yang terus terjadi di sejumlah ruas jalan akibat antrean kendaraan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Lubuklinggau dinilai tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Kondisi ini telah mengganggu hak masyarakat pengguna jalan, menimbulkan risiko kecelakaan, menghambat aktivitas ekonomi, hingga menciptakan ketidaknyamanan publik.

Kemacetan yang disebabkan antrean panjang kendaraan di badan jalan menuju SPBU patut dipertanyakan, terutama menyangkut aspek perizinan, kajian lingkungan lalu lintas, serta pengawasan pemerintah daerah terhadap dampak operasional SPBU terhadap ruang jalan umum.

Secara normatif, pemerintah tidak boleh menerbitkan izin usaha atau pembangunan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas tanpa kajian yang matang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa penyelenggaraan lalu lintas harus menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Lebih tegas lagi, Pasal 99 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap pembangunan pusat kegiatan atau infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Pertanyaan publik yang kini mengemuka adalah: apakah seluruh SPBU yang memicu antrean hingga memakan badan jalan di Kota Lubuklinggau telah melalui kajian Andalalin yang memadai? Jika benar telah ada kajian, mengapa dampaknya justru menyebabkan kemacetan berulang yang mengganggu kepentingan umum?

Tidak bisa dipungkiri, ketika antrean kendaraan SPBU meluber ke jalan raya hingga mempersempit akses lalu lintas, maka muncul dugaan adanya kelemahan dalam perencanaan lokasi, desain akses keluar-masuk kendaraan, kapasitas tampung antrean, maupun lemahnya pengawasan pasca penerbitan izin.

Pemerintah daerah, dinas teknis terkait, dan aparat pengatur lalu lintas perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan SPBU yang menjadi titik kemacetan, termasuk mengevaluasi izin operasional dan efektivitas dokumen Andalalin apabila memang pernah diterbitkan.

Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban akibat kebijakan yang diduga kurang memperhitungkan dampak lingkungan lalu lintas. Jalan umum bukan tempat antrean permanen kendaraan pengisi BBM. Bila pembiaran terus berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam melindungi hak pengguna jalan.

“Jika suatu izin diterbitkan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap kelancaran lalu lintas, maka ini harus dievaluasi secara serius. Jangan sampai kepentingan masyarakat luas dikorbankan akibat lemahnya perencanaan dan pengawasan,” demikian desakan berbagai elemen masyarakat sipil terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah Kota Lubuklinggau diminta tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret, mulai dari rekayasa lalu lintas, pembatasan antrean di badan jalan, evaluasi izin SPBU bermasalah, hingga pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Andalalin demi mengembalikan fungsi jalan bagi masyarakat. (AL/RD)