Foto : Aksi GNP 33 UUD 1945 di depan kantor gubernur Sumsel beberapa waktu lalu.
Kabarkite.com – Palembang (16/1), Bertempat di Graha Auditorium Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Rabu tgl 15 Januari 2014 telah dilaksanakan rapat koordinasi tim terpadu penyelesaian konflik agraria petani Ogan Ilir dgn PTPN VII Unit Cinta Manis yg dipimpin oleh Plt. Sekda Sumsel dan dihadiri oleh perwakilan Kemenko Polhukam, Mabes Polri, Kementrian BUMN, BPN RI, Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Asisten I Pemkab Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, PTPN VII Cinta Manis, Camat dan Kades serta perwakilan masyarakat 22 Desa dalam 5 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Jacky selaku koordinator aksi Gerakan Nasional Pasal (GNP) 33 UUD 1945 Sumatera Selatan dan Ketua PB Frabam Sumsel, bahwa kesepakatan rapat kemarin telah membuahkan hasil antara lain :
1. Rapat akan ditindaklanjuti dgn pelaksanaan verifikasi data, dimulai pd hari Jum’at tgl 24 Januari 2014 bertempat di Kabupaten Ogan Ilir atau di Palembang.
2. Akan menyelesaikan persolan tanah terlebih dahulu.
3. Tim sudah terbentuk sesuai dgn SK Gubernur Sumsel No. 896/KPTS/I/2013 tgl 13 Des 2013, ditambah tim gangguan keamanan dalam negeri.
4. Hasil verifikasi akan dijadikan acuan dalam penyelesaian secara musyawarah mufakat / damai atau penegakan hukum.
5. Masing-masing pihak harus membawa data asli mengenai penguasaan/kepemilikan tanah dan atau data pendukung lainnya.
6. Masing-masing pihak harus menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kami berharap dengan telah disepakatinya hasil rapat ini, pemerintah provinsi harus segera menindaklanjutinya melalui tim yang sudah dibentuk, dan kami akan terus mengawal perjuangan GNP 33 UUD 1945 Tanah Untuk Rakyat”.Ujarnya kepada Kabarkite.com, Rabu (15/1).
“Beri Kami Kepastian Hidup Agar Kami Tak Menjadi Ranting Kering Di Ladang Sendiri”.
Pungkasnya.( Ryo/Rls)