*Pemeriksaan Muroimin dan Menantunya Terus Berlanjut
Kabarkite.com-Empatlawang (20/6), KASUS pengambilan paksa kunci kotak suara secara sepihak terus berlanjut. Kapolres Empat Lawang AKBP Dwi Santoso memastikan, bahwa Ketua KPUD Empat Lawang, Muroimin Zahri masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan Zamzami oknum anggota kepolisian yang tidak lain adalah menantunya sendiri dikirim serta diperiksa lebih lanjut ke Provost Mapolda Sumsel.
“Pemeriksaan Muroimin dan Zamzami sudah dilakukan di Mapolres Lahat, beberapa hari lalu. Selanjutnya Muroimin statusnya masih sebagai saksi. Sedangkan Zamzami dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut, oleh Provam Mapolda Sumsel,” terang Dwi melalui ponselnya, Kamis (20/6).
Dijelaskan Dwi, untuk penindakan Zamzami sudah jelas akan dilakukan oleh Provam Mapolda Sumsel. Sedangkan Muroimin, harus dilakukan pemeriksaan secara kompleks. Terutama dari lembaga pengawasan pemilu. Karena hal ini patut diketahui apakah ada tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Muroimin selama menjalankan tugasnya terutama kasus yang dimaksud. Sehingga ia berharap, adanya kerjasama yang baik dengan pihak Panwaslu Empat Lawang untuk menuntaskan kasus persoalan pemilu yang kini tengah dibincang publik. Karena menurutnya, persoalan ini merupakan ranah tugas kewajiban panwaslu.
“Sejatinya kasus seperti ini ditangani awal oleh pihak panwaslu. Dan selanjutnya dapat diambil kesimpulan dari pihak panwaslu itu sendiri, baik tindakan pidana maupun pelanggaran pemilu yang terjadi. Nah dari tindakan pidana itu akan dilakukan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Empat Lawang Ahmad Husin menerangkan, belum mengetahui secara persis gerangan apa yang tengah terjadi. Maklum pada kejadian itu, dirinya tengah menjalankan tugas rapat ya sesuai dengan kelembagaannya. Namun pihaknya sempat menurunkan salah seorang anggota Panwaslu kabupaten Empat Lawang ke lapangan. Persisnya ke Kabupaten Lahat saat pemeriksaan Muroimin dan Zamzami di Mapolres Lahat.
“Sejauh ini kita menduga bahwa kejadian dimaksud sudah mengarah kepada tindakan pidana. Namun tetap akan kita kaji lebih jauh,” ujarnya.
Informasi yang berhasi didapat dari berbagai sumber mengatakan, status Zamzami sebagai ajudan ketua KPUD Empat Lawang, sudah dicopot. Sedangkan senjata api (Pistol) yang ada padanya, sudah ditarik oleh kesatuannya. Bahkan, untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut, Zamzami sudah dibawa ke Mapolda Sumsel, usai diperiksa oleh Provam Polda di Mapolres Lahat beberapa hari lalu.(Tono)