Ketua PCNU Lubuklinggau Mazroil Tegaskan Miras Haram, Dorong Pemerintah Bertindak Tegas

by -215 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lubuklinggau secara resmi menyampaikan sikap organisasi terkait keberadaan dan peredaran minuman keras (miras) atau khamr di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PCNU Kota Lubuklinggau, Mazroil, S.Pd.I, pada Rabu, 2 September 2026. PCNU menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan pernyataan resmi kelembagaan PCNU Kota Lubuklinggau, bukan semata-mata pendapat pribadi.

Dalam pernyataan resminya, PCNU Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa minuman keras atau khamr hukumnya haram dalam ajaran Islam.

“Pertama, minuman keras itu hukumnya haram. Kedua, keharaman minuman keras itu meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi,” tegas Mazroil.

Menurutnya, sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam merupakan bagian dari kemunkaran yang harus dihindari dan dicegah.

PCNU juga mengingatkan bahwa kewajiban mencegah kemunkaran harus dilakukan sesuai kapasitas masing-masing, baik melalui kewenangan atau kekuasaan, melalui lisan, maupun dengan pengingkaran dalam hati.

Namun, upaya tersebut harus dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak menimbulkan kemunkaran atau persoalan yang lebih besar.

PCNU Minta Pemerintah Tegas

PCNU Kota Lubuklinggau secara khusus meminta pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, menjalankan kewenangan sesuai regulasi yang berlaku dalam mengawasi, mengendalikan dan menertibkan produksi maupun peredaran minuman keras.

“Yang punya kewenangan dan kekuasaan untuk melarang produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras adalah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai regulasi yang ada,” ujar Mazroil.

PCNU menilai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak pemerintah agar mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras.

Meski demikian, PCNU menegaskan masyarakat tidak diperkenankan melakukan tindakan main hakim sendiri.

Menurut Mazroil, penyampaian aspirasi dan upaya mencegah kemunkaran harus tetap dilakukan melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai dalam mencegah kemunkaran justru menimbulkan kemunkaran yang lebih besar,” tegasnya.

Ajak Keluarga dan Komunitas Saling Mengingatkan

Selain mendorong peran pemerintah, PCNU Kota Lubuklinggau mengajak masyarakat memperkuat pencegahan dari lingkungan paling dekat, yakni keluarga dan komunitas.

Mazroil mengimbau keluarga dan berbagai komunitas untuk saling mengingatkan mengenai dampak buruk minuman khamr, baik terhadap kesehatan, kehidupan sosial maupun keimanan.

“Kami meminta dari lingkungan keluarga dan komunitas lainnya untuk saling mengingatkan bahayanya dampak minuman khamr untuk kesehatan, sosial, lebih-lebih keimanan,” katanya.

PCNU menegaskan bahwa larangan terhadap khamr memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan hadis. Karena itu, edukasi dan pencegahan terhadap dampak minuman keras dinilai penting untuk menjaga moral, ketertiban sosial dan kehidupan keagamaan masyarakat.

PCNU: Cegah Miras dengan Cara Konstitusional

PCNU Kota Lubuklinggau pada prinsipnya mendorong seluruh elemen masyarakat mengambil peran dalam mencegah dampak negatif minuman keras.

Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara damai, proporsional, konstitusional dan sesuai kewenangan, tanpa tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.

“Prinsipnya, mari bersama-sama mencegah kemunkaran sesuai kapasitas kita masing-masing, tetapi tetap dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar,” pungkas Mazroil.(*)