Komisi IV Beri Waktu Sebulan Kembalikan Hak Tanah SAD

Wakil Sekjen DPP PKB, Daniel Johan

Kabarkite.com, Jakarta (25/10) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak PT Lonsum untuk segera mengembalikan Hak Tanah Suku Anak Dalam di Musirawas Utara dan Musirawas dalam tempo sebulan.
Demikiam disampaikan oleh Daniel Johan Wakil Ketua Komisi IV dan juga Wakil Sekjen DPP PKB saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. London Sumatera, Tbk. (PT. Lonsum) dan sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan Suku Anak Dalam (SAD), Senin 23 Oktober 2017.

Rapat tersebut digelar terkait sengketa tanah adat Suku Anak Dalam dan dugaan pelanggaran ijin Hak Guna Usaha yang dilakukan oleh PT Lonsum di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menegaskan persoalan tersebut harus segera diselesaikan dan mendesak PT Lonsum untuk segera mengembalikan hak tanah adat tersebut.

“Kita segera mendorong agar PT. Lonsum segera menyelesaikan urusan dan mengembalikan hak tanah Suku Anak Dalam dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ucap Daniel saat ditemui PKBtv usai RDP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam catatan Wakil Sekjen DPP PKB ini, penguasaan atas tanah selebar 1400 hektare di wilayah Musi Rawas Utara dan 900 hektare di Musi Rawas oleh PT. Lonsum sudah menyalahi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Masyarakat jauh lebih membutuhkan ketimbang Lonsum. Mari selesaikan dengan baik, buat Suku Anak Dalam tersenyum,” tegas Daniel.

Daniel menegaskan, selain menyalahi aturan, aktivitas PT Lonsum tersebut juga telah merugikan masyarakat terdampak. Karenanya Daniel mendesak PT Lonsum untuk menghentikan aktivitas perkebunan sebelum legalitas usaha sekaligus hak-hak masyarakat sekitar sesuai aturan yang berlaku dipenuhi.

“Nah komisi IV memberikan waktu maksimal satu bulan (kepada PT. Lonsum) karena dua hal: Pertama PT. Lonsum sudah melanggar UU No. 32/2014, yang kedua adalah PT. Lonsum menjalankan kegiatan perkebunannya tanpa izin, baik HGU (Hak Guna Usaha).(net)

Comment