Komisioner KPU Lubuklinggau Belum Dinonaktifkan

Uncategorized376 Views

image

Foto : Ahmad Naafi, Div Sosialisasi dan Kampanye KPU Prov.Sumsel.

#Tahapan Pilpres tetap berjalan.

Kabarkite.com – Palembang (22/5),  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), akan tetap mempertahankan lima komisioner KPU Kota Lubuklinggau, walau pun mereka sudah ditetapkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lubuklinggau sebagai tersangka.

Kelima komisioner KPU Lubuklinggau tersebut yakni  Efriadi Suhendri, Debi Eryanto, Gatot Wijanarko, Lukman Hakim dan Efrizal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lubuklinggau, Senin (19/5), terkait kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg), 9 April lalu.

“Kita tidak akan langsung menon aktifkan mereka dan mengambil alih tugas dan wewenang mereka, sebab proses hukum masih berjalan. Kita tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye, Ahmad Naafi saat dihubungi, Selasa (20/5).

Naafi menyebut, KPU Sumsel tidak bisa mengambil alih tugas dan kinerja KPU kabupaten/kota, jika tidak berasaskan dasar hukum yang jelas atau rekomendasi dari pihak penyelenggara pemilu.

“Kasus ini berbeda dengan KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang diambil alih karena menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kita akan tunggu bagaimana proses hukum berjalan dan tetap mempercayakan persiapan Pilpres 9 Juli 2014, kepada lima komisioner tersebut,” jelasnya.

Naafi menyebut, tahapan pemilihan presiden (Pilres) harus tetap berjalan di Lubuklinggau, saat ini memasuki masa penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan mensingkronkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Sehingga segala persiapan Pilpres ini, sangat membutuhkan kinerja dari penyelenggara sampai ke tingkat bawah. “Tahapan Pilpres harus tetap berjalan, itu dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Sedangkan KPU Sumsel tetap menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring,” paparnya.

Lanjutnya, sesuai dengan intruksi KPU RI, bahwa harus ada evaluasi terhadap kinerja penyelenggara di kabupaten/kota sampai ke level paling bawah, berdasarkan kinerja penyelenggaraan Pileg 9 April lalu.  “Untuk evalausi tetap dilakukan dan sedang berjalan. Jika hasil evaluasi mengharuskan diganti, maka akan kita ganti sampai level paling bawah,” tegasnya.

Terpisah, anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan, Kurniawan mengaku Bawaslu tidak mengeluarkan rekoemendasi kepada KPU Sumsel, terkait ditetapkannya lima komisioner KPU Lubuklinggau sebagai tersangka.“Itu kewenangan KPU Sumsel, untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya,” tukasnya.(red/kbrsumatra)

Comment