Foto : Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian LG (foto -tribunnews)
Kabarkite.com – Lubuklinggau (19/5), Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau meningkatkan status saksi menjadi tersangka lima komisioner komisi pemilihan umum daerah (KPUD) dan dua orang lainnya bagian seksi teknis dan operator diduga terkait penggelembungan suara pemilihan legislatif (Pileg) DPD Republik Indonesia diterima Gakumdu.
“Penyidik Gakumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota KPUD dengan status saksi. Segera ditingkatkan sebagai tersangka hasil pemeriksaan di KPU Sumsel dan Bawaslu,”tegas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Christian LG,Kepada Kabarkite.com ,Senin (19/5).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait laporan tersebut. Laporan itu diterima dari pengaduan Panwaslu Lubuklinggau ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diteruskan ke Gakumdu. Proses tetap jalan dan tidak ada intervensi karena proses pemilu telah berjalan.
“Ya kalian sudah tahu duluan penggelembungan suara DPD RI pada nomor berapa. Kita tinggal tindaklanjuti laporan Panwaslu,”jelas dia.
Perwira berpangkat melati dua menjelaskan, penyidik meminta pihak terkait koorperatif terhadap proses hukum yang ada. Sekalipun nantinya tidak mematuhi ataupun melarikan diri penyidik mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya menegaskan, penyidik Gakumdu telah meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Kita tingkatkan status saksi menjadi tersangka tujuh orang lima diantaranya komisioner KPUD,”sebut Karimun.
Terpisah, Ketua KPUD Kota Lubuklinggau, Efriadi Suhendri saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan keterangan terkait peningkatan status dari penyidik Gakumdu Polres Lubuklinggau. Pesan singkat (short massage service) dan pesan dari ponsel pintar juga tidak memberikan jawaban.(Jonif)

