Konflik Pergantian Pimpinan Ponpes DAARUL HUFFADZ Empat Lawang, Masyarakat Harapkan Kedua belah Pihak Mengutamakan Kepentingan Santri

by -151 Views

LAKI P45: Jangan Biarkan Konflik Internal Mengganggu Dunia Pendidikan dan Marwah Pesantren

Kabarkite.com, EMPAT LAWANG-Persoalan pergantian pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huffadz (PPDH) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi perhatian masyarakat. Persoalan yang melibatkan Yayasan Al Amanah Malehah Hasyim (AAMH) dengan pihak pimpinan pesantren tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana, terbuka, dan mengedepankan kepentingan pendidikan para santri dan santriwati.

Berdasarkan kronologi dan keterangan yang disampaikan pihak Yayasan Al Amanah Malehah Hasyim, yayasan tersebut merupakan yayasan keluarga yang memiliki latar belakang sejarah dan perjuangan panjang dari keluarga besar KH Abdul Hasyim asal Gunung Meraksa dan Nyai Hj. Malehah Hasyim asal Muara Pinang, yang dikenal sebagai ulama kharismatik di Sumatera Selatan.

Dari keluarga besar tersebut terdapat 13 putra dan putri. Sebelum wafat, putra ketiga, almarhum Mayjen Syarnubi Hasyim, disebut pernah mengumpulkan saudara-saudarinya untuk membicarakan kesepakatan pemanfaatan tanah warisan peninggalan orang tua mereka agar dijadikan lokasi pembangunan pondok pesantren.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari sejarah awal berdirinya Pondok Pesantren Daarul Huffadz.

Dalam perjalanan awal pengelolaannya, Ustaz Juhaidi dipercaya sebagai pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huffadz, sementara adik kandungnya, Ustaz A. Khairudin, dipercaya memimpin cabang PPDH di Gunung Meraksa Baru.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Ketua Yayasan AAMH, H. Rosidy Hasyim, disebut telah meminta pihak pimpinan pesantren untuk menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan.

Menurut keterangan pihak yayasan, permintaan pertanggungjawaban tersebut belum dipenuhi sebagaimana yang diharapkan.

Pihak yayasan juga menyampaikan adanya perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengelolaan dan status penguasaan pesantren. Yayasan berpendapat bahwa keberadaan dokumen wakaf, infak, dan sedekah menjadi dasar penting dalam menjelaskan kedudukan aset serta kewenangan pengelolaannya.

Atas kondisi tersebut, pihak yayasan menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap amanah kepemimpinan yang selama ini diberikan.

PERGANTIAN PIMPINAN DAN PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN

Berdasarkan kronologi yang disampaikan yayasan, pihak pimpinan pesantren sebelumnya telah menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Yayasan AAMH. Setelah melalui proses internal dan batas waktu tanggapan yang disebut berakhir pada 30 Oktober 2026, Ketua Yayasan AAMH mendatangi langsung lokasi Pondok Pesantren Daarul Huffadz pada tanggal tersebut untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian atau pergantian pimpinan.

Akan tetapi, keputusan tersebut disebut tidak diterima oleh pihak pimpinan sebelumnya.

Persoalan kemudian berkembang menjadi perbedaan informasi yang beredar di kalangan wali santri dan masyarakat. Muncul pemberitaan maupun penyampaian informasi yang menyebut bahwa pemberhentian tersebut dilatarbelakangi ketidaksenangan pribadi Ketua Yayasan terhadap pimpinan pesantren, serta adanya anggapan bahwa perjuangan dan pengabdian pimpinan sebelumnya tidak dihargai.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat tentu berharap agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan secara terbuka dan memberikan ruang klarifikasi sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

JANGAN KORBANKAN KETENANGAN SANTRI DEMI KONFLIK KEPEMIMPINAN

Sebagai masyarakat muslim, kita tentu sangat menyayangkan apabila persoalan internal pengelolaan lembaga pendidikan Islam sampai berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Pondok pesantren bukan sekadar bangunan, aset, ataupun jabatan kepemimpinan. Pesantren merupakan tempat menimba ilmu agama, membentuk akhlak, mencetak generasi Qurani, serta menanamkan nilai-nilai keislaman kepada para santri.

Oleh karena itu, siapa pun yang saat ini memiliki perbedaan pandangan hendaknya mampu menempatkan kepentingan santri dan santriwati di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan kelembagaan. Apabila keputusan tersebut telah ditempuh melalui mekanisme yayasan yang sah dan sesuai ketentuan hukum serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maka sudah semestinya dihormati.

Di sisi lain, pihak pimpinan sebelumnya juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan apabila terdapat hal-hal yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal.

Namun, penyelesaian persoalan sebaiknya dilakukan melalui musyawarah, dialog kekeluargaan, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penyebaran informasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.

MENGUTAMAKAN MARWAH KELUARGA BESAR ULAMA

Kita harus mengingat bahwa Pondok Pesantren Daarul Huffadz memiliki sejarah dan latar belakang perjuangan keluarga besar ulama yang patut dihormati.

Jangan sampai perbedaan dalam urusan kepemimpinan justru merusak hubungan persaudaraan, mencederai nama baik keluarga besar pendiri, serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.

Masyarakat juga berharap agar seluruh pihak tidak menjadikan wali santri sebagai sasaran tarik-menarik kepentingan. Para orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk belajar agama, bukan untuk ikut terbebani oleh konflik internal pengelolaan pesantren.

SERUAN KEPADA KEDUA BELAH PIHAK

Dengan adanya persoalan ini, kami mengajak:

1. Yayasan Al Amanah Malehah Hasyim agar menyampaikan dasar keputusan pergantian pimpinan secara transparan, termasuk mekanisme organisasi dan dokumen pendukungnya.

2. Pimpinan pesantren sebelumnya agar dapat menerima proses pergantian dengan lapang dada apabila telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari tetap menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang tepat.

3. Kedua belah pihak agar duduk bersama menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan menghindari pernyataan yang dapat memperburuk hubungan kekeluargaan.

4. Wali santri dan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi sepihak sebelum memperoleh penjelasan yang utuh dari kedua belah pihak.

5. Seluruh pihak agar menjamin kegiatan belajar-mengajar, pelayanan pendidikan, dan pembinaan keagamaan tetap berjalan normal tanpa mengorbankan masa depan para santri dan santriwati.

Pada akhirnya, yang harus menjadi prioritas bukan siapa yang menang atau kalah dalam konflik kepemimpinan, melainkan bagaimana Pondok Pesantren Daarul Huffadz tetap berdiri kokoh sebagai lembaga pendidikan Islam yang memberikan manfaat bagi umat.

Pesantren harus menjadi tempat mendidik akhlak dan mempersatukan umat, bukan justru menjadi ruang pertikaian yang merugikan generasi penerus.

Semoga Allah SWT memberikan kebijaksanaan, kelapangan hati, dan jalan terbaik bagi seluruh keluarga besar serta pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. (AL)