Jangan Jadikan KPI Musuh

by -400 Views
by

Kabarkite.com-Palembang (11/2), KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap kepada 4 (empat) lembaga penyiaran swasta, yaitu Radio Citra Atlas Lubuklinggau, Radio Inovasi Ogan Komering Ilir (OKI), Suara Indah Persada (SIP) Banyuasin, Dan Radio Dian Kusuma Jaya (DKJ) Lubuklinggau, Senin 11 Februari 2013, bertempat di Aula Gedung KPID Sumateraselatan,Jalan Merdeka No.10A kelurahan 26 Ilir kecamatan Bukit kecil Palembang Sumatraselatan,pagi tadi pukul 10.00 WIB.

“Acara penyerahan IPP Tetap ini dihadiri oleh seluruh Anggota komisioner dan perwakilan radio penerima IPP Tetap, hanya radio Dian Kusuma Jaya Kota Lubuklinggau yang tidak hadir pada acara ini,padahal surat undangan sudah kita kirimkan ke masing-masing radio yang sudah diterbitkan IPP Tetapnya”, Ujar Alfarisi Arma,Subbidang Perizinan KPID Sumateraselatan.

Disela penyampaian sambutannya, Ketua KPID Sumatera Selatan Iwan Kusuma Jaya mengatakan bahwa KPI jangan dianggap musuh  bagi pemilik radio, ia berharap KPI diletakkan sebagai mitra kerja untuk menjadikan lembaga penyiaran radio di Sumateraselatan menjadi lebih baik lagi kedepannya serta sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

” Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pengawasan agar pemilik radio tidak melenceng dalam melakukan penyiaran dan harus sesuai dengan proposal pengajuan perizinan yang mereka lakukan. Sebab di Sumatera Selatan ada beberapa radio yang melakukan penyimpangan dalam siaran dan itu sudah menjadi tugas kami sebagai lembaga publik untuk mengingatkannya, ” Ujar Ketua KPID Sumsel, Senin siang (11/2) kepada team Kabarkite.com.

Ditambahkanya KPI adalah lembaga pembina bagi lembaga penyiaran yang ada di Sumatraselatan dan hari ini senin (11/2) adalah awal kita untuk terus berkoordinasi dan bersilahturahmi, agar dalam menjalankan bisnis penyiaran radio tidak mendapat persoalan Dan bisa berjalan secara berkesinambungan.

Sementara itu Budi santoso salah satu Komisioner KPID Sumateraselatan menjelaskan,”untuk setiap lembaga penyiaran harus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS) sebagai koridor setiap lembaga penyiaran dan tidak sembarangan dalam membuat program siaran.

” Bila ada yang menyalahi aturan itu, pertama kita akan memberikan peringatan lisan maupun tertulis kalaupun sudah berat bisa di cabut Ijin Penyelenggaraan Penyiarannya dan tidak akan diterbitkan lagi, ” jelasnya. (Fanto)