Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau resmi mengeluarkan surat himbauan tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Lubuklinggau.
Langkah ini diambil menindaklanjuti surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau mengenai hasil pemantauan kualitas udara yang tergolong tidak sehat hingga berbahaya akibat efek asap kebakaran. Guna melindungi kesehatan serta keselamatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan, Disdikbud Lubuklinggau menyampaikan beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh pihak sekolah:
Monitoring Kesehatan dan Mitigasi: Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk memantau secara berkala kondisi kesehatan seluruh warga sekolah akibat dampak penurunan kualitas udara. Pihak sekolah juga diwajibkan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait tindakan mitigasi yang harus diambil.
Pengurangan Aktivitas Luar Kelas & Penggunaan Masker: Sekolah diimbau memindahkan lebih banyak aktivitas pembelajaran ke dalam ruangan (indoor) serta membatasi kegiatan di luar kelas. Seluruh warga sekolah, khususnya siswa dan guru, diwajibkan menggunakan masker jika polusi asap semakin meningkat.
Opsi Pembelajaran Daring (PJJ): Apabila kualitas udara atau polusi asap terus memburuk, Kepala Satuan Pendidikan diizinkan mengambil inisiatif untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (daring). Keputusan ini harus dilaporkan secara berkala kepada Disdikbud Kota Lubuklinggau dengan tetap mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana siswa, guru, serta pihak sekolah.
Surat himbauan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau, Ir. Achmad Asril Asri, ST., M.Si, diharapkan dapat dijadikan pedoman utama bagi seluruh satuan pendidikan demi menjaga keselamatan dan kesehatan generasi muda di Lubuklinggau.
Ditambahkan Asril kepada wartawan bahwa sejak Agustus dirinya sudah membuat himbauan terkait hal dimaksud dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepala sekolah masing-masing dan melihat situasi dari kondisi yang ada.
“Himbauan 27 Agustus itu hingga kini masih berlaku, tinggal kepala sekolah yang melihat kondisi dan memilih opsi yang tepat untuk siswa-siswi tingkat Paud, TK , SD hingga SMP yang ada di kota Lubuklinggau,” Pungkasnya pada Wartawan Kamis (08/10/2026) di kantor Walikota Pemkot Lubuklinggau.
(RD)





