Kuasa Hukum 3 Tersangka Curas Empat Lawang Ajukan Praperadilan ke PN Lahat

by -514 Views

Kabarkite.com, LAHAT – Kuasa hukum tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (19/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh M. Hidayat, SH., MH. dan Kenny, SH. Pihak yang digugat adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang.

“Tujuan praperadilan ini untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap tiga klien kami,” kata M. Hidayat kepada wartawan di PN Lahat.

Tiga klien yang dimaksud adalah Marlina, Sabar Iman, dan Salamah. Menurut kuasa hukum, ketiganya tidak mengetahui rencana maupun tindakan Maradona yang diduga mengambil uang dari SPBU tersebut.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Dalam rilis yang disampaikan, M. Hidayat membeberkan kronologi berdasarkan keterangan kliennya:

1. Hubungan Marlina dan Maradona
Marlina disebut sebagai istri siri Maradona. Mereka menikah siri pada April 2026 dan tinggal bersama sekitar 3 bulan. Karena sering ribut, keduanya berpisah awal Juli 2026.

2. Ajakan ke Pendopo
Sebulan setelah berpisah, Maradona menghubungi Marlina yang berada di Desa Muara Tiku, Musi Rawas Utara. Maradona menjemput Marlina dan membawanya ke rumahnya di Perumahan Green Garden Kayuara, Lubuklinggau.

Maradona menyebut ingin ke Pendopo untuk menemui dukun mencari jimat penglaris usaha. Karena alasan itu, Marlina bersedia ikut.

3. Penyewaan Mobil
Maradona lalu menghubungi Sabar Iman, sopir travel asal Bengkulu dengan mobil Daihatsu Sigra silver BG 1871 GB. Sabar datang bersama Salamah yang disebut istri sirinya. Rencana sewa hari itu dibatalkan dan dijadwal ulang Kamis, 6 Agustus 2026.

4. Perjalanan dan Kejadian di SPBU
Pada 6 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB, keempatnya berangkat ke Empat Lawang. Sabar mengemudi, Salamah di depan, Marlina di belakang Sabar, dan Maradona paling belakang.

Di perjalanan, tujuan disebut berubah. Maradona mengaku ingin mengambil uang Rp12 juta yang belum dicairkan.

Sesampai di SPBU Pendopo, Sabar mengisi BBM Rp100 ribu. Maradona keluar sebentar, lalu kembali membawa tas berisi uang dan meminta mobil segera jalan. Saat keluar SPBU, Maradona membuka kaca dan berteriak ke petugas “saya Dona yang sedang marah”.

Di dalam mobil, Maradona menjelaskan uang itu diambil karena ia mengaku 3 bulan tidak digaji dari SPBU tersebut.

“Marlina baru mengetahui saat itu bahwa tujuan sebenarnya ke Pendopo adalah mengambil uang, bukan menemui dukun,” jelas M. Hidayat.

M. Hidayat juga menegaskan Marlina baru pertama kali bertemu Sabar Iman dan Salamah pada 6 Agustus 2026.

5. Penangkapan
Setelah dari SPBU, rombongan diminta ke Muara Enim. Sekitar pukul 23.00 WIB mereka tiba di penginapan dan langsung diamankan petugas Polres Empat Lawang.

Minta PN Lahat Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Marlina, Sabar Iman, dan Salamah.

“Kami mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Empat Lawang. Ketiganya tidak tahu-menahu soal tindakan sepihak Maradona mengambil uang di SPBU Pendopo,” tegas M. Hidayat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan tersebut.(*)

Reporter: Ken
Editor: Redaksi