Kuasa Hukum FI Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Bahasa

Muratara1137 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau (11/9) – Setelah mangkirnya ketua GPM Muratara inisial (RD) atas panggilan pihak kepolisian, Tim Kuasa Hukum Ustad Ferry Irawan (FI)  secepatnya akan menghadirkan dua saksi ahli guna melengkapi data-data laporan. 
“Iya, betul. Mengingat kasus ini bukan perkara sepele. Untuk itu kami perlu menghadirkan dua orang saksi ahli”, Ungkap Candra melalui via ponsel saat dihubungi redaksi Kabarkite.com, Minggu (10/9).

Ustadz FI adalah korban tuduhan. Dia difitnah, maka wajar saja dia menuntut dan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Lanjutnya.

Menurut kuasa Hukum FI, sebelumnya diketahui telah terjadi aksi unjuk rasa oleh sekelompok masyarakat Muratara sekitar bulan April 2017 yang menuntut Ustadz FI agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Khusus Bupati Muratara. 

Kemudian Ustadz FI lebih memilih mundur bukan tanpa dasar. Pilihannya justru sangat tepat. Karena dia lebih memilih membawa kasus yang dituduhkan kepadanya ke ranah hukum. Bukan dengan balas berkoar-koar dan memberikan statemen tanpa adanya penyelesaian hukum. Dia mundur secara gentlemen dan tanpa membawa nama pemerintah untuk melakukan pembelaan atas dirinya sendiri. 

“Tentu masyarakat nantinya akan menilai setelah palu hakim diputuskan siapa pihak yang berada di posisi kebenaran”, Bebernya. (Red)

Comment