Lahan Adat SAD Dikuasai PT Lonsum, Jaman Tuntut Selesaikan Konflik Agraria 

Sumbagsel1242 Views

Jaman, Muratara (8/5) – Konflik Agraria yang saat ini menjadi momok bagi pemerintah, kerap kali melahirkan kekerasan terhadap perjuangan kaum tani dan para pemuda adat di seluruh konflik yang muncul kepermukaan di Negara ini.

Izin perkebunan dan pertambangan yang serampangan telah menelan jutaan hektare hutan adat dan rakyat menjadi Lahan HGU dan lahan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan dikuasai oleh taipan-taipan perusahaan perkebunan dan pertambangan. 

Kehadiran para perusahaan kapitalisme ini menyisakan konflik berkepanjangan dan merampas lahan garap serta tempat rakyat disekitarnya tergerus oleh semakin sempitnya lahan mereka untuk bercocok tanam dan berkembang. Tak bedanya dengan PT London Sumatera (Lonsum). Kehadiran perusahan perkebunan ini telah melahirkan catatan-catatan buram akan kehidupan sosial, ekonomi dan budaya bagi masyarakat aekitarnya. Mulai dari tudingan pencaplokan lahan mereka oleh rakyat, kriminalisasi petani hingga intimidasi dan penyerobotan menjadi bagian dari cerita honor keberadaan mereka di bumi Silampari (musirawas utara dan Musirawas). 

Seperti kasus Suku Anak Dalam kecamatan Nibung kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang menuntut tanah ulayat mereka lebih dari 2 dekade hingga kini tak ada penyeelsaiannya. Lebih dari 1400 hektare lahan ulayat yang tadinya menjadi lahan untuk bertani dan berburu telah menjadi perkebunan sawit dengan kepemilikan PT Lonsum.

Berulang kali rakyat mengugat, berkali-kali rakyat mengadu tak pernah ada solusi dan jawaban mereka. Hingga kekerasan dan pereadilan menjadi senjata ampuh mereka meredam tuntutan rakyat atas hak-hak mereka.

Karena itu Jaman Musirawas Utara mendesak kepada :

1. Pemerintah daerah untuk tegas kepada PT Lonsum untuk menyelesaikan sengketa rakyat SAD dan masyarakat lainnya secara koperatif. 
2. Mendesak agar konflik agraria di wilayah Musirawas Utara dapat terselesaikan.
3. Bebaskan Petani SAD dan tolak intervensi kapitalis dalam proses hukum petani SAD.

Demikian pernyataan sikap kami, dan kami berharap pihak penegak hukum di daerah pun tegas kepqda PT Lonsum yang  secara hukum hingga sawit ini PT Lonsum belum pernah menunjukkan batas lahan mereka yang mendaptkan izin HGU kepada pemerintah daerah dan rakyat.

Selain itu Jaman Muratara juga meminta penegak hukum di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan PN Lubuklinggau untuk menjalankan peradilan dengan mengunakan hati nurani mereka. Dan menolak usaha-usaha campur tangan pihak perusahaan dalam peradilan 33 petani SAD Nibung kab Musirawas Utara.

Dan menyerukan kepada petani SAD dan masyarakat yang mengalami hal yang sama untuk terus berjuang dan berserikat untuk berjuang secara politik maupun hukum.

Demikian pernyataan kami. 
Muara Rupit, 8 Mei 2017
” WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN, ENERGI DAN MARITIM ”
Ketua DPK JAMAN

Kabupaten Musirawas Utara

Heriyanto

Comment