LAKI P45 Apresiasi Sikap Komisi XIII DPR RI: Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Harus Jadi Alarm Nasional

by -30 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mengapresiasi sikap dan langkah Komisi XIII DPR RI yang mendorong pemerintah melakukan investigasi secara serius, independen, profesional dan transparan terhadap dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Sikap tersebut dinilai penting agar persoalan yang mencuat setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 tidak berhenti sebatas temuan di satu Lapas, tetapi menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan, pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

LAKI P45 menilai pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Prana Putra Sohe atau Nanan, yang mendorong investigasi independen dan transparan patut diapresiasi karena persoalan fasilitas khusus di dalam Lapas menyangkut prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya fasilitas yang diberikan secara khusus kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Kami mengapresiasi sikap Komisi XIII DPR RI yang mendorong investigasi secara serius dan transparan. Ini bukan semata-mata persoalan ada atau tidaknya ruangan yang mewah, tetapi menyangkut prinsip kesetaraan. Jangan sampai Lapas justru membuka ruang munculnya perlakuan berbeda antara satu warga binaan dengan warga binaan lainnya,” ujar Ahlul Fajri.

Menurut LAKI P45, keberadaan fasilitas yang berbeda secara signifikan dari standar hunian warga binaan lainnya, apabila terbukti, perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya mencari siapa pengguna fasilitas tersebut, tetapi juga harus menjawab sejumlah pertanyaan penting.

Siapa yang membangun? Dari mana sumber pembiayaannya? Siapa yang memberikan izin? Siapa yang mengetahui? Sejak kapan fasilitas tersebut ada? Bagaimana pengawasan internal berjalan? Dan apakah terdapat keuntungan atau perlakuan khusus yang diterima pihak tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut LAKI P45, penting dijawab berdasarkan fakta dan bukti agar tidak terjadi kesimpulan prematur maupun tuduhan tanpa dasar.

Jangan Hanya Lapas Cibinong yang Diperiksa

LAKI P45 juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadikan persoalan Lapas Cibinong sebagai alarm untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia.

“Jangan sampai setelah persoalan Cibinong mencuat, semua pihak hanya sibuk menyelesaikan persoalan di satu tempat. Justru harus dilakukan evaluasi secara nasional. Apakah ada fasilitas serupa di tempat lain? Apakah terdapat perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu? Dan apakah sistem pengawasan selama ini benar-benar berjalan?” tegas Ahlul Fajri.

Menurutnya, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan. Perbedaan perlakuan yang memiliki dasar hukum dan kebutuhan pembinaan tentu dapat dijelaskan secara administratif. Namun, apabila fasilitas khusus diberikan karena faktor uang, kedekatan, pengaruh, atau kepentingan tertentu, maka hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

LAKI P45 Minta Investigasi Jangan Sekadar Formalitas

LAKI P45 meminta tim investigasi yang dibentuk pemerintah bekerja secara objektif dan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap petugas lapas.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan atau dugaan tindak pidana, LAKI P45 meminta prosesnya diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

“Investigasi jangan sekadar formalitas untuk meredam perhatian publik. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Prinsipnya sederhana: bukti yang berbicara, bukan kekuasaan atau jabatan,” kata Ahlul Fajri.

LAKI P45 juga mendukung dorongan agar hasil investigasi disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menjadi Peringatan untuk Seluruh Lapas di Indonesia

LAKI P45 menilai kasus yang mencuat di Cibinong seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia.

Lapas tidak boleh menjadi tempat munculnya kesenjangan perlakuan yang tidak memiliki dasar hukum. Sistem pembinaan harus dijalankan secara transparan, terukur dan dapat diawasi.

“Jangan sampai ada warga binaan yang karena memiliki kemampuan ekonomi atau akses tertentu kemudian mendapatkan fasilitas yang berbeda jauh dari warga binaan lainnya. Kalau itu sampai terjadi dan terbukti, tentu menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemasyarakatan,” ujar Ahlul Fajri.

LAKI P45 juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan, termasuk pemantauan aktivitas, pengelolaan akses, dokumentasi pembangunan atau renovasi fasilitas, serta sistem pelaporan yang memungkinkan adanya pengawasan berlapis.

Apresiasi untuk Komisi XIII DPR RI

Atas sikap yang telah disampaikan Komisi XIII DPR RI, LAKI P45 menyampaikan apresiasi dan berharap fungsi pengawasan DPR RI terus dilakukan sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

“Kami berharap Komisi XIII tidak berhenti pada kasus Cibinong. Jadikan ini momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan pemasyarakatan secara nasional. Jangan menunggu muncul kasus berikutnya baru dilakukan pembenahan,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menegaskan bahwa kritik dan pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk menyudutkan seluruh petugas pemasyarakatan. Sebaliknya, pengawasan yang kuat diperlukan untuk menjaga integritas institusi dan melindungi petugas yang menjalankan tugas sesuai aturan.

“Petugas yang bekerja benar harus dilindungi. Yang melanggar aturan harus ditindak berdasarkan bukti. Dan sistem yang lemah harus diperbaiki. Jangan sampai seluruh petugas menjadi korban hanya karena ada kelemahan dalam sistem pengawasan,” pungkasnya.

LAKI P45 berharap kasus Lapas Cibinong menjadi momentum pembenahan menyeluruh, agar seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia benar-benar menjadi tempat pembinaan yang berkeadilan, transparan dan bebas dari perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.