Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) pertanyakan kejelasan laporan dugaan penyimpangan APBD Kota Lubuklinggau (Nomor: 99/LAKI-P45/VII/2026). Laporan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lubuklinggau sejak 31 Agustus 2026 (Surat No. R-1669/L.6.5/Fo.2/08/2026), namun hingga kini belum ada kepastian penanganan.
Ketua Perwakilan LAKI P45 Sumsel, Ahlul Fajri, menegaskan pihaknya membutuhkan kepastian hukum mengenai status laporan tersebut—apakah sudah ditelaah, masuk tahap pengumpulan bahan/keterangan (pulbaket), atau terkendala administrasi.
“Kami tidak mencampuri independensi penagak hukum atau mendesak penetapan pidana. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menanyakan kepastian status laporan,” ujar Ahlul.
Ahlul menambahkan, penanganan laporan APBD menyangkut kepentingan publik sehingga Kejari Lubuklinggau diharapkan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2020. LAKI P45 tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersiap meneruskan laporan ke mekanisme pengawasan eksternal, seperti Komisi Kejaksaan RI, jika tidak kunjung mendapat kejelasan. (RD)





