LAKI P45: Pengawasan Pertamina Lemah, Praktik “Kencing di Jalan” Merugikan Negara

by -1044 Views

* Terancam Hukuman Berat, LAKI P45 Desak Polisi Usut Jaringan BBM Subsidi sampai Tuntas

Kabarkite.com, MUSI RAWAS – Terungkapnya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara mendapat sorotan keras dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (P45).

Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak berhenti pada penangkapan di lapangan, tetapi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh hingga mengungkap jaringan distribusi ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pihak rekanan pengangkut BBM subsidi.

Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi LAKI P45 menegaskan, praktik penimbunan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kami mendesak APH untuk serius mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam rantai distribusi, baik dari pihak pengangkut maupun pengawasan,” tegasnya.

Sorotan Pengawasan Pertamina LAKI P45 juga menyesalkan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi oleh pihak PT Pertamina (Persero), khususnya dalam penggunaan armada angkutan milik pihak ketiga (rekanan).

Menurut mereka, praktik penyimpangan seperti yang kerap disebut “kencing di jalan” — yakni menurunkan sebagian BBM saat pengiriman sebelum sampai ke SPBU — diduga sudah berulang kali terjadi.

BBM yang “dikurangi” tersebut kemudian diduga ditimbun di gudang-gudang tertentu untuk dioplos atau dijual kembali secara ilegal dengan harga non-subsidi.

“Ini bukan kejadian pertama. Dugaan praktik seperti ini sudah sering terjadi. Artinya ada celah pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Dasar Hukum dan Pelanggaran Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Migas

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 55 Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden, Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur distribusi, pengendalian, dan pengawasan BBM subsidi agar tepat sasaran. Melarang penyimpangan distribusi oleh badan usaha maupun pihak terkait.

3. Tanggung Jawab Badan Usaha Sebagai badan usaha penugasan, PT Pertamina (Persero) memiliki kewajiban :

1. Menjamin distribusi BBM subsidi tepat volume dan tepat sasaran.

2. Melakukan pengawasan ketat terhadap mitra angkutan.

3. Memastikan tidak terjadi kebocoran distribusi.

Jika terbukti lalai, maka dapat dikenakan:

1. Sanksi administratif

2. Sanksi perdata

3. Hingga potensi pidana apabila terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan.

Potensi Jeratan untuk Rekanan dan Oknum Pihak rekanan sebagai armada angkutan BBM subsidi yang terbukti melakukan pengurangan muatan di perjalanan dapat dijerat :

– UU Migas (penyalahgunaan distribusi BBM subsidi)

– Dugaan tindak pidana penggelapan (KUHP)

– Dugaan tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara secara sistematis

*Desakan Audit dan Evaluasi Total*

Laskar Anti Korupsi P45 meminta dilakukan:

1. Audit menyeluruh terhadap jalur distribusi BBM subsidi di Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara.

2. Evaluasi kontrak perusahaan angkutan mitra Pertamina

3. Penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada sopir atau pekerja lapangan saja. Harus diungkap siapa aktor intelektualnya,”tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih memiliki celah serius. Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi negara. (AL/RD)