LAKI P45 Sentil BPK: “Jangan Cuma Catat Temuan, Seret Koruptor ke Meja Hijau!”

by -387 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Ahlul Fajri selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Kota Lubuklinggau melayangkan kritik keras terhadap pola penanganan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyikapi berbagai temuan kerugian negara. LAKI P45 menilai penanganan saat ini terlalu lunak dan cenderung hanya berfokus pada pengembalian uang negara/daerah, tanpa keberanian membawa dugaan penyimpangan yang berindikasi pidana ke ranah hukum.

LAKI P45 menegaskan bahwa BPK tidak seharusnya hanya menjadi lembaga pencatat temuan administrasi atau sekadar penghitung angka kerugian negara. Lebih dari itu, BPK wajib berdiri di garda terdepan untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum pengguna anggaran, panitia kegiatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak lain di dalam birokrasi yang diduga ikut “bermain” dengan uang rakyat.

“Kami meminta BPK jangan tutup mata dan seolah-olah ‘kasihan’ kepada oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan uang negara atau daerah. Rakyat saat ini menunggu ketegasan, bukan pembiaran. Jangan sampai muncul kesan pejabat boleh bermain anggaran, lalu cukup mengembalikan uang ketika ketahuan,” tegas perwakilan LAKI P45.

Menurut LAKI P45, berbagai penyimpangan anggaran yang berujung pada kelebihan bayar, proyek bermasalah, pengadaan tidak sesuai spesifikasi, dugaan mark-up, hingga rekayasa administrasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Terlebih jika ditemukan indikasi kesengajaan, persekongkolan, atau niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

LAKI P45 mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK secara tegas mengamanatkan bahwa apabila ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara atau daerah, maka BPK wajib melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK — paling lama satu bulan sejak unsur pidana tersebut diketahui.

Artinya, menurut LAKI P45, BPK tidak memiliki ruang untuk membiarkan dugaan penyelewengan yang berpotensi pidana hanya berhenti pada rekomendasi administratif atau pengembalian kerugian negara saja.

“Jangan sampai BPK terkesan menjadi tempat negosiasi penyelamatan oknum pejabat. Jika ada dugaan perbuatan melawan hukum, manipulasi, rekayasa anggaran, mark-up, atau permainan proyek yang berpotensi merugikan negara, maka wajib diproses hukum. Pengembalian uang negara bukan penghapus ‘dosa hukum’,” cetus LAKI P45.

Lebih lanjut, LAKI P45 menyatakan bahwa pengembalian uang negara dengan alasan kelebihan bayar tidak otomatis menghilangkan dugaan adanya unsur pidana. Sebab, jika sejak awal terdapat dugaan niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan untuk merugikan negara, maka proses hukum harus tetap berjalan demi menciptakan efek jera.

“Kalau logikanya cukup mengembalikan uang lalu selesai, akan muncul pola pikir yang berbahaya: ‘Silakan korupsi dulu, kalau ketahuan tinggal kembalikan’. Ini adalah pola pikir yang menghancurkan moral birokrasi dan mempermalukan penegakan hukum,” ujar perwakilan LAKI P45.

LAKI P45 juga mengingatkan bahwa sikap lembek terhadap dugaan penyimpangan anggaran berdampak langsung pada penderitaan rakyat. Uang negara yang bocor akibat dugaan korupsi sesungguhnya adalah hak masyarakat miskin, hak pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kesejahteraan publik.

“Kemiskinan rakyat salah satunya lahir dari kebocoran anggaran. Karena itu, kami meminta BPK jangan ‘bermain aman’, jangan hanya tegas di atas kertas. Jika ada indikasi pidana, laporkan ke APH sebagaimana amanat undang-undang. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan muncul dugaan perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegas LAKI P45.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyatakan akan terus mengawal berbagai hasil pemeriksaan BPK. Mereka juga mendorong agar setiap temuan yang berindikasi pidana benar-benar ditindaklanjuti hingga ke proses hukum, sehingga tercipta shock therapy bagi seluruh pengguna anggaran agar tidak lagi berani bermain-main dengan uang rakyat.

“Negara ini tidak kekurangan aturan, yang kurang hanyalah keberanian untuk menindak. Sudah saatnya pejabat yang bermain dengan uang rakyat diberi hukuman yang benar-benar memberikan efek jera,” Tutup LAKI P45. (AL/RD)