Kabarkite.com, MUSI RAWAS — Perkembangan kasus yang sempat viral di media sosial terkait dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum H selaku Kepala Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dengan seorang wanita inisial E perangkat desanya kembali menjadi perhatian publik.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah berakhir dengan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
Namun, bagi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45), perdamaian secara pribadi antara para pihak tidak serta merta menghapus persoalan etika, integritas dan kelayakan seseorang untuk tetap memegang jabatan sebagai Kepala Desa.
Ketua LAKI-P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dari dua sisi yang berbeda, yakni penyelesaian hubungan atau persoalan pribadi para pihak dan tanggung jawab moral serta etika seorang pejabat pemerintahan desa.
“Kalau para pihak memilih berdamai, itu hak mereka. Tetapi jangan kemudian perdamaian tersebut dianggap selesai segala-galanya. Kepala Desa adalah pejabat publik yang memegang amanah masyarakat. Ada standar moral, etika dan keteladanan yang harus dijaga,” tegas Ahlul Fajri.
Menurut LAKI-P45, apabila dalam proses penyelesaian tersebut memang terdapat fakta atau peristiwa yang mendasari terjadinya perdamaian, maka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tetap perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan etik terhadap Kepala Desa Ketuan Jaya yang bersangkutan.
DAMAI BUKAN BERARTI LAYAK KEMBALI MENJADI TELADAN
Ahlul Fajri menyatakan bahwa LAKI-P45 menghormati keputusan para pihak untuk berdamai. Namun, menurutnya, masyarakat juga mempunyai hak untuk mempertanyakan apakah seseorang yang tengah menjadi sorotan karena persoalan moral dan etika masih layak diberikan kepercayaan untuk memimpin masyarakat desa.
“Perdamaian mungkin menyelesaikan konflik antarindividu, tetapi tidak otomatis mengembalikan wibawa jabatan. Seorang Kepala Desa bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga figur yang menjadi contoh bagi masyarakatnya,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI-P45 menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti setelah melalui pemeriksaan yang objektif, maka persoalannya tidak cukup hanya diselesaikan dengan kata “damai”.
Sebab, jabatan Kepala Desa membawa konsekuensi berupa tanggung jawab moral, sosial dan administratif kepada masyarakat.
“Jangan sampai karena sudah berdamai, pemerintah kemudian menutup mata. Kalau benar ada perilaku yang bertentangan dengan etika dan kepatutan seorang pemimpin, harus ada evaluasi. Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang memiliki integritas dan dapat menjadi teladan,” katanya.
LAKI-P45: JANGAN NORMALISASI PERILAKU YANG MERUSAK WIBAWA JABATAN
LAKI-P45 secara tegas menyatakan keprihatinannya apabila seorang Kepala Desa Ketuan Jaya justru terseret dalam persoalan yang dapat merusak citra pemerintahan desa.
Ahlul Fajri menilai, apabila fakta-fakta yang beredar tersebut benar dan terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka perilaku demikian menunjukkan persoalan serius dalam hal moral dan integritas seorang pemimpin.
“Menurut kami, apabila terbukti, perilaku seperti itu tidak pantas dinormalisasi hanya karena kemudian para pihak berdamai. Seorang Kepala Desa harus mampu menjaga kehormatan dirinya, keluarganya, perangkat desa dan terutama amanah masyarakat yang dipimpinnya,” tegasnya.
LAKI-P45 meminta agar kritik tersebut tidak dipahami sebagai upaya menghakimi kehidupan pribadi seseorang. Yang menjadi perhatian LAKI-P45 adalah dampaknya terhadap integritas, keteladanan dan wibawa jabatan Kepala Desa.
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS DIMINTA TETAP PERIKSA
LAKI-P45 mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui DPMD, Camat Muara Beliti dan unsur pengawasan terkait untuk tidak berhenti pada informasi bahwa para pihak telah berdamai.
Pemerintah diminta melakukan langkah sebagai berikut:
1. Memastikan kebenaran informasi mengenai perdamaian tersebut.
2. Memanggil Kepala Desa Ketuan Jaya dan perangkat desa yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
3. Memeriksa apakah terdapat pelanggaran terhadap etika, disiplin dan ketentuan yang mengatur Kepala Desa.
4. Memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau tekanan terhadap pihak mana pun.
5. Apabila ditemukan pelanggaran, memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Menilai kembali aspek kelayakan, integritas dan kepatutan Kepala Desa yang bersangkutan untuk tetap menjalankan amanah masyarakat.
“Kami meminta Bupati Musi Rawas jangan hanya melihat persoalan ini sebagai masalah pribadi yang sudah selesai karena damai. Pemerintah harus melihat apakah ada persoalan etika jabatan. Kalau memang terbukti, jangan sampai masyarakat dipaksa menerima seorang pemimpin yang sudah kehilangan kepercayaan dan keteladanan,” kata Ahlul Fajri.
LAKI-P45: JABATAN ADALAH AMANAH, BUKAN KEKEBALAN MORAL
LAKI-P45 mengingatkan bahwa jabatan Kepala Desa merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Perdamaian antarpribadi bukanlah bentuk kekebalan terhadap evaluasi etik maupun pemeriksaan administratif apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan.
“Kami tidak mempersoalkan orang berdamai. Itu hak mereka. Tetapi kami mempersoalkan bagaimana seorang pemimpin menjaga moral, integritas dan wibawa jabatannya. Kalau seorang pemimpin sudah tidak mampu memberikan keteladanan, maka pemerintah harus berani mengevaluasi apakah dia masih patut menjadi pemimpin,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI-P45 juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman sepihak dan tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi.
Namun, pemerintah diminta tidak pasif dan memberikan penjelasan resmi agar persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Kami ingin pemerintahan desa yang bersih, berintegritas dan bermartabat. Kepala Desa harus menjadi teladan, bukan justru menjadi sumber keresahan masyarakat. Damai boleh, tetapi etika jabatan tetap harus dipertanggung jawabkan,” pungkas Ahlul Fajri. (Redaksi)





