kabarkite.com-Palembang selasa (19/3),BELUM juga di laksanakannya SK Gubernur Sumateraseltan No. 107/KPTS/DISNAKERTRANS/2013 tentang upah minimum provinsi Sumateraselatan sebesar Rp.1.630.000,- membuat FRONT BURUH DAN RAKYAT SUMSEL BERSATU meradang dan akan kembali turun kejalan.
Berdasarkan pers rilis yang diterima oleh team Kabarkite.com pada hari Selasa(19/3), Jaimarta mewakili KPW PRD Sumsel mengatakan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Menurut Jaimartha berdasarkan isi UUD 1945 ternyata pekerjaan dan penghidupan layak (dalam hal ini upah layak) adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara agar rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera lahir dan batin.
Namun dalam kenyataannya hak dasar ini masih sangat jauh dari terpenuhi. Kaum pekerja masih saja menerima upah murah yang tak mungkin dapat hidup sejahtera lahir dan batin,apalagi kebijakan upah minimum kota dan kabupaten yang hanya berlomba untuk membuat kebijakan upah murah di masing–masing daerahnya.
Upah sungguh jauh dari cukup, untuk keperluan hidup kaum buruh dan keluarga. Bila buruh sakit biaya berobat sudah selangit, belum jika keluarga juga ada yang sakit, maka makin tercekiklah sang buruh, karena upah sudah habis untuk biaya hidup.
Ditambahkannya saat ini biaya pendidikan sudah sangat mahal, bagaimana kaum buruh dapat menyekolahkan anak, alokasi dari upah yang diterima buruh tidak termasuk didalamnya.
Harapan untuk memiliki Rumah untuk kaum buruh kini tak lagi ada. Agar kaum buruh dapat mencukupi kebutuhan hidup, maka biasanya terpaksa harus kerja lembur, berhutang kepada saudara, teman atau tetangga.
Banyak kaum buruh yang terpaksa melakukan kerja apapun juga, bahkan ada yang harus menjual dirinya ataupun menyabung nyawa agar kebutuhan hidup layaknya terpenuhi.
Dilain pihak Suyono ketua KASBI Sumsel menambahkan upaya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Selatan (APINDO SUMSEL) melakukan upaya membawa keputusan bersama ini dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 06/2013.
Permasahalan upah yang di alami oleh sektor pekerja Informal merupakan terapan ekonomi liberal yang dilaksanakan oleh pemerintahan sekarang ini.
Sistem Ekonomi Liberal hanya menguntungkan segelintir pengusaha asing dan hanya menjadikan rakyat sebagai sapi perahan (Tenaga Kerja Murah).
Modal asing seperti inilah yang semestinya harus kita tinggalkan karna masuknya Investasi asing kedalam negeri tanpa diiringi dengan kontrol dari pemerintah tidak akan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
Sebenarnya sistem Ekonomi Liberal (Imperialisme) itu sudah dilawan bertahun tahun oleh Pendiri bangsa kita pola kebijakan ekonomi liberal telah dihapus dengan dibangun konstitusi baru ketika Indonesia baru merdeka yaitu Undang – undang Dasar 1945 yaitu dalam Pasal 33 UUD 1945 dimana dijelaskan bahwa Sistem Perekonomian disusun berdasarkan azaz kekeluargaan berarti penentangan keras terhadap liberalisme, sebuah sistim yang, menurutnya, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia, kesenjangan ekonomi, dan cenderung menekan kaum buruh.
Upaya APINDO mengganjal pelaksanaan upah minimum tahun 2013 yang ditetapkan oleh Gubernur tersebut diatas, tentu merupakan sebuah bentuk nyata melanggengkan budaya perbudakan yang diwariskan oleh colonial belanda dan rejim orde baru yang tidak boleh dibiarkan.
“maka dari itu kami dari FRONT BURUH DAN RAKYAT SUMSEL BERSATU yang terdiri dari beberapa elemen antara lain KASBI, PRD, SRMI, LMND menuntut Pemerintah Propinsi Sumateraselatan dalam hal ini Gubernur, dengan segala daya dan upaya mempertahankan Surat Keputusan yang telah diterbitkan demi kepentingan dan kemaslahatan orang banyak (kaum buruh).
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memeriksa perkara gugatan aquo.
MENOLAK KESELURUHAN GUGATAN/PERMOHONAN APINDO SUMATERA SELATAN tentang PEMBATALAN Surat Keputusan Gubernur No. 107/KPTS DISNAKERTRANS/2013.
STOP POLITIK UPAH MURAH !!! LAKSANAKAN SK GUBERNUR No. 107/KPTS/DISNAKERTRANS/2013.
Laksanakan Pasal 33 UUD 1945, untuk Kesejahteraan RAKYAT.”Kata Ketua KASBI Sumsel ini.
Dan menurutnya Jika Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mau, maka kita kaum buruh akan merebutnya dengan cara melakukan perjuangan bersama-sama (aksi bersama-sama). Kaum buruh akan disemua sector usaha/industry, akan terus melakukan perlawanan terhadap praktek politik upah murah/perbudakan gaya baru, sampai pemerintah dan pengusaha mau memberikan hak atas UPAH LAYAK kepada kaum buruh.(Rilis-prd/Panto)