Lelang Kendaraan Dinas Kurang Diminati

Uncategorized377 Views

image

Foto : Mobil dan Motor Dinas Yang Dilelang Pemkab Muaraenim, Kamis (28/11).

#Nilai Terlalu Tinggi

Kabarkite.com-Muaraenim (28/11),
Pelaksanaan Lelang kendaraan  mobil dan motor  yang dilakukan oleh Pemkab Muaraenim kurang  diminati oleh peserta lelang. Terbukti, dari 26 unit mobil yang dilelang hanya 15 unit yang laku atau diminati. Demikian juga dengan sepeda motor, dari 28 unit yang dilelang hanya 4 unit yang laku terjual. 

“Memang kendaraan yang dilelang lebih banyak yang tidak laku atau tidak diminati oleh peserta lelang, ada banyak penyebabnya diantaranya nilai nominal limit mobil yang akan ditawar terlalu tinggi, sehingga para peserta enggan melakukan penawaran,” tutur
M. Junaidi Efendi selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Lahat dan selaku Pejabat Lelang Pemkab Muaraenim seusai kegiatan lelang,  (28/11).

Selain itu, kata Junaidi, tidak ada uang jaminan yang disetor oleh peserta. Serta penyebab yang lain, peserta lelang sudah hadir dan menyetorkan tapi tidak mengajukan penawaran terhadap kendaraan yang dilelang. Kendaraan yang tidak laku akan dilelang kembali setelah pihak penjual dalam hal ini Pemkab Muaraenim mengajukan permohonan lelang kembali.

“Dari lelang yang kita lakukan sebanyak 15 unit mobil yang laku dengan nilai Rp 506.350.000,- Sedangkan motor yang dilelang, hanya laku 4 unit dengan nilai Rp8.350.000. Kemungkinan akan diadakan review oleh Pemkab Muaraenim sebelum lelang kembali dilakukan, kemungkinan akan diadakan pengurangan nominal limit kendaraan yang ditawarkan,” terang Junaidi.

Sistem lelang yang dilakukan, lanjut Junaidi, peserta lelang melakukan penawaran dengan surat. Dimana, peserta hanya boleh sekali melakukan penawaran terhadap barang yang dilelang. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang, paling sedikit 20 persen dari nilai limit.

“Untuk kendaraan yang terjual, namun tidak dilengkapi dengan surat menyurat kendaraan seperti BPKB, STNK dan sebagainya. Maka, akan diterbitkan Risalah Lelang. Sehingga, apabila dipertanyakan oleh pihak yang berwajib saat dikendarai, pemilik cukup memperlihatkan risalah lelang sebagai pengganti sementara kelengkapan surat menyurat kendaraan sebelum dibalik nama,” pungkas Junaidi.(Jaz)

Comment