LMR-RI : Pinta Pemkab Tak Lantik Kades Mekarsari

by -535 Views
by

imageKabarkite.com-Musirawas (31/8), LEMBAGA Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) meminta pihak pemerintah daerah kabupaten Musirawas untuk tidak melakukan pelantikan Aman Nadiyanto selaku kepala desa terpilih desa mekarsari kecamatan rawas ilir kabupaten Mura.

“Kami menilai bahwa pemilihan kepala desa yang di lakukan beberapa waktu lalu,syarat pelanggaran dan cacat hukum sebab sesuai investigasi banyak fakta-fakta pelanggaran yang kami temukan.oleh karenanya pelantikan kepala desa terpilih harus di batalkan,”Ujar Edi Tanjung Ketua Komisaris Daerah (Komda) Sumsel LMR-RI didampingi Sofwan Calon Kades yang mengikuti perhelatan pemilihan Kades dengan Nomor urut 2,Kepada sejumlah awak media Kemarin.
Diungkapkannya,Calon Kepala Desa nomor 1 Aman Nadiyanto dan timsesnya memberikan janji serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat agar dapat memilih pada waktu pencoblosan dilakukan,semua bukti-bukti tersebut dimilik oleh Lembaga yang berdiri sebagai badan peserta hukum untuk negara, masyarakat itu.

“kita miliki dasar untuk mengungkapkan hal tersebut kepublik dasar pelanggaran tersebut itu sendiri sudah di jelaskan pada peraturan daerah kabupaten Mura nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara pilkades,” Ucapnya.

Menurutnya, perhelatan demokrasi di desa mekarsari kecamatan rawas ilir perlu dikaji serta di koreksi ulang oleh pihak pemeritah daerah sebab,sudah jauh dari harapan.Perda kabupaten setempat nomor nomor 2 tahun 2007, jelas menyataka bahwa mendekati masa pemilihan yakni seminggu sebelum pemilihan calon kades dan timses tidak boleh melakukan aktifitas politik apapun. Seperti yang di jelaskan pada Ayat (1) pada perda itu yakni, calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengarui pemilih. Pada ayat (2) tertulis jelas bahwa calon dan atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang terlah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh panitia pilkades.

“Melihat kondisi seperti itu, padahal panitia pilkades memiliki kewenangan untuk menggugurkan atau membatalkan calon kades nomor 1,namun pihak panitia pilkades malah terkesan diam dan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Kuat dugaan pihak panitia sudah melakukan permainan sebab sama sekali tidak ada tindakan atas pelanggaran tersebut ,” Cetusnya.

Ditambahkannya bahwa bukti-bukti pelanggaran-pelanggaran tentang tindakan money politik itu, berdasarkan pernyataan tertulis yang diberikan masyarakat desa tersebut dan lebih fatalnya lagi disitu tertulis bahwa yang memberikan uang adalah sekretaris panitia pilkades,sedangkan uang nominal berkisar RP.150.000 hingga Rp.1.000.000 dan Rp.1,5 juta Rupiah diberikan per-kepala keluarga (KK).

“Untuk itu demi menciptakan demokrasi di desa setempat dengan baik, serta menciptakan situasi yang kondusif kami dari LMR-RI meminta agar pelantikan kades terpilih di batalkan,”pintanya.

Sebab berdasarkan kondisi di lapangan jika kades terpilih dilantik dikhawatirkan dua kubu massa calon kades dapat ceos,namun disisi lain pihak LMR-RI yakin kepada masyarakat mekarsari bisa mengendalikan diri. “Semua kesimpulan kami dari LMR_RI sudah kami kirimkan secara resmi kepada Bupati Mura, di tembuskan kepada DPRD mura, BPMPD, serta instansi terkait lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu Sofwan lawan politik kades terpilih aman Nadiyanto menyebutkan,bahwa pelanggaran tersebut memang benar adanya bahkan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak desa namun surat tersebut tidak di tanggapi oleh panitia pilkades. “Menyikapi semua kecurangan itu kami merasa kurang berkenan, karena konspirasi antara panitia dan lawan saya sudah keterlaluan,” ucap Sofwan yang saat ini masih menjabat kades.(Rutan)