Foto : Rapat pembahasan Lahan 275 Ha Muararengas ternyata Lonsum Tak ada HGU, Selasa (15/7).
Kabarkite.com – Musirawas (16/7),
275 Hektar lahan usaha 2 milik warga trans muara rengas Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas yang di kuasai PT London Sumatera (Lonsum) yang saat ini kondisinya sudah ditanami kelapa sawit milik perusahaan tersebut ternyata hingga kini sama sekali belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu di akui oleh pihak Lonsum saat rapat musyawarah yang di laksanakan di ruang banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat yang di fasilitasi oleh pihak Komisi I DPRD daerah itu, Kepastian bahwa sahnya PT Lonsum diwilayah itu tidak memiliki HGU sejak adanya izin lokasi dari Bupati kabupaten Musirawas sejak 2007 tetapi hingga kini dikatakan Farulian selaku Menejer lonsum ditengah forum rapat, HGU Lonsum hingga saat ini masih Proses.
“Kami masih kewilayah itu sejak 2007 dan mengenai HGU masih proses pak,” Ucap farulian perwakilan Lonsum yang hadir bersama dua rekan lainnya.
Sontak saja hal itu membuat Ketua Komisi I Sonny rahmad widodo dan wakil ketua Zainudin serta anggota Komisi Wahisun wais dan M.nasir, berang dan mennyatakan bahwa tindakan Lonsum jelas sekali sudah menyalahi aturan dan tindakan tersebut adalah perampasan sebab HGU masih dalam proses tetapi pihak Lonsum sudah berani merambah dan menanam di lahan tersebut.
“Mengenai tindakan arogan jelas salah dan melanggar aturan dan ini pasti ada sangsinya kami minta pihak terkait untuk menindak pihak Lonsum,” tegasnya.
Sedangkan Zainudin wakil Ketua Komisi I memastikan bahwa lahan 275 hektar yang saat ini di kuasai oleh pihak lonsum, adalah memang milik warga desa muara rengas. Kebenaran tersebut berdasarkan keterangan dan data-data yang di miliki oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sudah melakukan kroscek sebelumnya kelapangan.
“Saat ini sudah di pastikan lahan seluas 275 hektar yang saat ini di kuasai lonsum adalah milik desa muara rengas dan hal yang mengagetkan lagi ternyata pihak Lonsum tidak memiliki HGU selama mengelola lahan disitu, untuk itu kami pihak DPRD menegaskan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemerintah melalui instansi terkait dan pemerintah desa serta pihak lonsum untuk menyelesaikan persoalan ini,”Tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Murtin, dalama paparannya memastikan bahwa itu memang benar adanya lahan seluas 275 hektar itu milik desa muara rengas yang sebelumnya di hibahkan untuk lahan trans cadangan yang diberikan oleh kepala desa lama pada tahun 1990.
“Saat ini lahan 275 hektar yang di kuasai oleh pihak lonsum adalah lahan desa muara rengas sebagai lahan pencadangan trans Muara rengas, guna lahan usaha 2 untuk fasilitas umum dan fasilitas lainnya yang memang di peruntukan bagi masyarakat,” Tegasnya.
Kades Muara rengas Yudi suara mengatakan, pihaknya berharap dengan danya kejelasan itu pihaknya meminta pihak lonsum untuk mengembalikan hak masyarakat yang sudah pihak Lonsum rampas. Sebab itu adalah lahan usaha untuk masyarakat Trans Muara Rengas, dampak dari perampasan tersebut masyarakat hingga kini tidak memiliki lahan untuk usaha.
“Kami minta hak masyarakat dikembalikan,atau diberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan saat ini masyarakat sudah cukup menderita akan tindakan lonsum dan jagaan sampai hak warga di rampas oleh penjajah seperti investor seperti lonsum ini,”pungkasnya
Untuk di ketahui pihak DPRD Mura melalui Komisi I merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan perampasan lahan Trans Muara Rengas itu kepada pemerintah daerah (instansi terkait) dengan melibatkan pihak lonsum dan pemerintah desa muara rengas. (Red)