LSM PENJARA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Perhubungan Muratara ke Kejari Lubuklinggau

by -943 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Sumatra Selatan resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Laporan tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Laporan resmi tertanggal 19 Mei 2026 dengan nomor LP/03/PENJARA/LLG 1/2026 tersebut, menyoroti adanya indikasi penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD dalam beberapa item kegiatan operasional dinas terkait.

Ketua LSM PENJARA, Leo Saputra, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) serta manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada beberapa pos belanja tahun anggaran 2024.

“Kami menduga kuat ada kesengajaan memicu kerugian keuangan negara melalui modus menyulap administrasi SPJ seolah-olah benar,” ujar Leo tegas.

Beberapa poin anggaran yang dinilai janggal dan dilaporkan ke kejaksaan antara lain:

Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH): Dari total realisasi Rp184.639.675,00, anggaran dipecah menjadi dua objek. Pertama, pengadaan fisik senilai Rp74.800.000,00 melalui CV Penjahit Semangat. Kedua, alokasi fantastis senilai Rp109.639.675,00 yang ditransfer pada 8 Mei 2024 justru digunakan untuk membayar utang belanja sebelumnya (SPH).

Belanja Modal Rambu Lalu Lintas: Ditemukan transaksi transfer per tanggal 5 April 2024 senilai Rp141.326.389,00 yang dialokasikan untuk pembayaran SPH atas utang pengadaan marka jalan.

Belanja Rambu Tidak Bersuara: Adanya transfer dana per 3 April 2024 sebesar Rp116.302.080,00 untuk pembayaran utang pengadaan Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan (RPPJ).

Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) & Pelumas: Alokasi dana sebesar Rp325.566.000,00 menggunakan metode pembelian nota dari SPBU yang ditunjuk. Metode ini dinilai sangat rawan manipulasi.

LSM PENJARA mempertanyakan validitas dan klasifikasi kewajiban utang-utang yang dibayarkan oleh Dishub Muratara tersebut. Menurut Leo, jika dilihat dari struktur penganggaran, pembayaran utang belanja tersebut sulit diyakini keabsahannya dan perlu penelusuran lebih lanjut mengenai siapa pihak penerima aliran dana tersebut.

Secara akumulatif, total pembayaran utang belanja SPH yang dicurigai meliputi:

Utang Marka Jalan: Rp141.326.389,00

Utang Pakaian Dinas & Atribut: Rp109.639.675,00

Utang RPPJ: Rp116.302.080,00

Desak Supremasi Hukum Tegak di Lubuklinggau Pihak LSM PENJARA menegaskan bahwa kasus ini sudah sepatutnya diseret ke meja hijau demi menyelamatkan uang negara.

“Kami meminta tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terkait dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Muratara ini. Langkah tegas ini sangat penting demi tegaknya supremasi hukum,” Pungkas Leo Saputra. (Rudi Tanjung)