POSBAKUMADIN Lubuklinggau Satu-Satunya OBH Yang Legal Di Tiga Daerah

Lubuklinggau867 Views

Foto : Posbakumadin Lubuklinggau saat Audiensi dengan Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti.

Kabarkite.com, Lubuklinggau (2/4) – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia( POSBAKUMADIN) Lubuklinggau satu-satunya OBH yang terdaftar di Kemenkumham untuk tiga daerah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

Berkat kerja keras para advokad yang tergabung dalam Posbakumadin akhirnya mereka terakreditasi di Kemenkumham, Posbakumadin Melalui Sekretaris Posbakumadin Riko Saputra, SH juga menyampaikan bahwa mereka hadir untuk menegakkan supremasi hukum, dan selalu bersama rakyat miskin.

” Kita sampaikan dari hasil kerja keras kita, Alhamdulillah Posbakumadin Lubuklinggau telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan hak azasi Manusia(Kemenkumham) dan kita sampaikan Posbakumadin akan bersama rakyat untuk menegakkan keadilan di mata hukum” ujarnya saat di temui kabarkite.com di kantornya, Jum’at(01/04) lalu.

Di sampaikannya juga bahwa di tiga daerah yakni Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi rawas, dan Muratara hanya Posbakumadin yang telah terakreditasi dari delapan OBH Se-Sumatera Selatan.

” Di tiga daerah, hanya Posbakumadin yang terdaftar di Kemenkumham, kalau di Se Sumatera Selatan ada Delapan OBH, tambah pria berbadan tegap ini

Di singgung soal apa yang akan di lakukan Posbakumadin, Riko panggilan akrabnya menambahkan bahwa mereka kamis(30/03) telah menandatangani perjanjian kerjasama pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin dengan Kantor wilayah Kemenkumham Sumsel di Palembang.

” kita sudah MOU dengan Kanwil kemenkumham Sumsel untuk bantuan hukum rakyat miskin, jadi kita kedepannya jelas akan melakukan sosialisasi hukum sampai ke akar rumput, tapi dengan syarat jika pemda di tiga daerah juga melakukan MOU dengan Posbakumadin.”tutupnya. (Dadang)

Comment