Mantan Dirut PT BBK Masuk Hotel Prodeo

Uncategorized541 Views

image

Foto : Mantan Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK) Ir Muztav Sjab, saat berada di Lapas kelas II B Muaraenim.

“1,6 Tahun Untuk Mustav Sjab”

Kabarkite.com – Muaraenim (3/3), Mantan Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK) Ir Muztav Sjab (59) warga Base Camp blok F Rt 001/008 Tanjungenim, Lawang Kidul, Muaraenim, yang sebelumnya bebas, terpaksa harus masuk penjara dengan hukuman satu tahun enam bulan.

“Betul bahwa hari ini (Senin) kita sudah eksekusi terdakwa Muztab Sjab di Lapas Klas II B Muaraenim,” ujar Kajari Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH didampingi Kasi Pidum Ritonga SH MH selaku Ketua Pelaksana Eksekusi Kasasi Ir Muztab Sjab, di Muaraenim.

Menurutnya,  eksekusi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan MA RI No 1506 K/Pid.Sus/2013, tanggal 17 Oktober 2013 yang dipimpin oleh Ketua Hakim Agung DR. H. M Imron Anwari SH SpN MH. Dimana inti dari putusan tersebut, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Muaraenim dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 024/PID/2011/PT.PLG tanggal 28 Februari 2011 yang membatalkan putusan PN Muaraenim No. 149/PID.B/2010/PN.ME tanggal 23 Desember 2010. Dan menyatakan terdakwa Ir Muztav Sjab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin mengeksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan. Lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Kemudian menetapkan barang bukti alat berat berbagai jenis untuk sebagian dikembalikan ke pemiliknya dan sebagian dirampas untuk negara.

“Putusan tersebut baru diterima Kejaksaan Muaraenim, Rabu 25 Februari 2015,” ujar Kajari Muaraenim.
Ditambahkan Ritonga didampingi tim eksekusi Kajari Muaraenim Friska dan Fedrik, setelah pihaknya menerima putusan kasasi MA RI tersebut, pihaknya langsung memberitahukan ke terdakwa. Dan kemarin (Senin) sekitar pukul 15.30, terdakwa secara sukarela datang sendiri ke Lapas Klas II Muaraenim yang diterima langsung oleh Kalapas Klas II B Muaraenim.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Ir Muztab Sjab yang menjabat sebagai Dirut PT Bukit Batubara Bukit Kendi sejak tahun 2010, telah melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi batubara di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, tanpa izin dari Kementrian Kehutanan RI. PT Batubara Bukit Kendi, melakukan penambangan dari pelimpahan PTBA yang memegang Kuasa Pertambangan dari Kementrian Pertambangan dan Energi No 1550.K/2014/MPE/1997 tanggal 22 September 1997 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi seluas 881,7 hektar. Adapun areal Kuasa Penambangan (KP) PT BBK ada dua blok bukan tambang (PIT) yaitu blok utara dan blok selatan. Kegiatan blok utara seluas 25 hektar dilakukan sendiri oleh PT BBK. Sedangkan kegiatan blok selatan seluas 50 hektar dikontrakkan kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari BKPL setelah melalui proses tender. Setelah melakukan penambangan, dicurigai lokasi penambangan didalam kawasan hutan lindung.

Kemudian dicek oleh Kemenhut RI dan melalui suratnya No 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2011, ternyata seluruh areal PT BBK masuk didalam kawasan hutan yaitu Kawasan hutan Produksi Tetap (HP) seluas 680,7 hektar dan Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 201 hektar. Dan ternyata PT BBK belum memiliki persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan maupun izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI, sehingga diperingatkan untuk dihentikan. Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2010, tim Bareskrim Polri dan Polres Muaraenim melakukan tindakan penindakan terhadap penambangan dalam kawasan hutan tersebut yang dilakukan oleh PT BBK di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa melanggar pidana pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (r) huruf g UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam persidangan di PN Muaraenim, terdakwa dengan putusan No. 149/PID.B/2010/PN.ME tanggal 23 Desember 2010, di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda ditambah kurungan badan selama enam bulan.

Kemudian terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, hasilnya terdakwa menang dan bebas sesuai putusan PT Palembang No 024/PID/2011/PT.PLG tanggal 28 Februari 2011

Atas putusan tersebut, Kejari Muaraenim melakukan kasasi ke MA, ternyata MA membatalkan putusan PT Palembang dan menguatkan putusan PN Muaraenim dengan No 1506 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Oktober 2013.(Jazzi)

Comment