Foto : Ilustrasi
Kabarkite.com- Musirawas (11/2),Masyarakat Kelurahan Terawas Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musirawas (Mura) dibuat kaget oleh tindakan dan sikap pihak PT PLN persero Cabang Kabupaten Lahat memangsang plang merek yang menyatakan lahan seluas 90.275 meter persegi adalah hak milik pihak PLN padahal dua hari sebelum papan merek terpasang, warga bersama-sama bergotong royong membersihkan lahan tersebut untuk dibuat sarana olah raga seperti lapangan sepak bola dan Bola Voli masyarakatpun merasa kesal karena tanah mereka ketahui adalah tanah ulayat atau sebuah aset yang diperuntukan orang-orang terdahulu untuk warga desa atau kelurahan terawas.
“Wajar jika kami meresa bingung mengapa pihak PLN memasang papan merek yang menyatakan bahwa tanah milik desa terawas atau kini sudah menjadi kelurahan ini adalah sah milik pihak PLN, bahkan disitu tertulis sesuai dengan nomor sertifikat sekian-sekian artinya memang kepemilikan tanah desa itu sudah sah.Anehnya kapan tanah ini dijual atau dipindah alihkan kepemilikannya sama sekali tidak diketahui masyarakat,” Ujar Ketua RT O4 Kelurahan Terawas Kecamatan Stl Ulu Terawas Kepada Wartawan Kemarin.
Sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) diapun meresa bingung dan gotong royong yang warga lakukan untuk membuat sarana olah raga dilokasi tersebut selama ini sia-sia saja,karena sangat jelas yang diketahui lahan itu memang salah satu aset milik desa maka dari itu iapun mencari tahu kebenarannya kepada mantan kepala desa (Kades) “Husni Tamrin” yang saat itu kedes terakhir sebelum akhirnya Desa Terawas pada 1997 menjadi Kelurahan Terawas. dari hasil konfirmasi langsung kepada mantan kades terjawab bahwa tanah tersebut memang sudah di hibahkan kepada pihak PLN pada tahun 1997 namun tepatnya bulan dan tanggal berapa sang mantan kades tidak ingat.
“Mantan kades menyatakan bahwa dirinya memang sudah menghibahkan tanah tersebut kepada pihak PLN, hal itu dilakukan karena diwaktu itu belum ada listrik dan pihak pemerintah dan pihak PLN merencanakan diatas tanah tersebut akan di bangun Pembangkit Listrik Tenaga Deisel (PLTD) untuk mendukung terwujudnya itu maka Husni Tamrin saat itu sebagai kades katanya menghibahkan tanah tersebut kepada PLN,” Ungkapnya.
Namun pengakuan mantan kades,lanjutnya, sulit untuk diterima masyarakat bahwa tanah tersebut dihibahkan cuma-cuma kepada PLN untuk PLTD. Sebab bila memang tanah itu di hibahkan kenapa tidak ada perangkat desa baik itu sekretaris desa (Sekdes) Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan perangkat-perangkat Desa lain bahkan masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam sebuah musyawarah mufakat secara bersama,bahkan perangkat desa dan masyarakat sama sekali tidak mengetahui mengenai proses penghibaan aset desa tersebut dilakukannya kepada pihak PLN.
“Masyarakat baru mengetahui bahwa tanah yang mereka ingin jadikan fasilitas umum yakni untuk sarana olah raga, ternyata bukan lagi dimiliki bersama dengan status aset milik desa lagi ketika PLN memasang papan merek pemberitahuan bahwa tanah tersebut sah milik pihak PLN,” Ceritanya.
Ditambahkannya, Artinya tindakan mantan kades sudah menyalahgunakan wewenangnya karena sudah menyerahkan aset desa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Itu adalah tindakan arogan sebab keputusan yang diambil, tanpa musyawarah dan kesepakatan bersama dan bila memang peruntukannya hanya sekedar untuk menempatkan bangunan PLTD tidak mungkin lahan yang dihibahkan sebesar itu dengan luas hampir satu hektar. Kuat dugaan memang lahan tersebut sudah dijual Mantan Kades Husni Tamrin kepada pihak PLN Cabang Lahat, karena claem yang dilakukan pihak perusahaan jelas dengan menempelkan nomor surat pembuktian kepemilikan atau sertifikat,”.Cetusnya seraya membertahukan bahwa sebelumnya masyarakat sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura agar dapat ditindak lanjuti untuk mendapatkan kejelasan yang sebenarnya.
Hingga Berita ini diterbitkan Kabarkite.com awak redaksi belum bisa mendapatkan konfirmasi dari mantan kades Husni Tamrin,Komisi I DPRD Mura dan Pihak PLN Cabang Kabupaten Lahat.(Rutan)