Kabarkite.com-Empatlawang (16/1), Sesuai dengan surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), masa kerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Empat Lawang, berlaku sejak Januari hingga September 2014 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslu Empat Lawang, Zawani ST. “Surat edaran dari Bawaslu Sumsel nomor 002 tahun 2014, bahwa masa kerja Panwascam selama 9 bulan. Terhitung sejak Januari hingga September 2014,” ungkap Zawani kemarin.
Sedangkan masa kerja untuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), hanya lima bulan. Terhitung sejak Januari hingga Mei 2014. “Masa kerja Panwascam lebih lama dibandingkan dengan PPL,” imbuhnya Zawani.
Ia menambahkan, Panwascam dan PPL se Kabupaten Empat Lawang, hendaknya bisa bekerja secara maksimal, sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Salah satunya, pengawasan terhadap proses pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. “Pengawasan dilakukan sejak sekarang hingga hari pelaksanaan Pemilu nanti. Jika menemukan indikasi pelanggaran, hendaknya segera melapor ke atasannya masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, disinggung mengenai adanya beberapa baliho dan spanduk Caleg yang dipasang bukan pada tempatnya, Zawani menegaskan bahwa pihaknya masing menggu laporan dari Panwascam se Empat Lawang, dirinya mengakui bahwa keberadaan beberapa baliho Caleg, memang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait.
“Dalam minggu ini kami masing menunggu laporan secara tertulis dari setiap Panwascam. Setelah adanya laporan dimaksud, nantinya akan kami teruskan ke KPUD Empat Lawang,” tegasnya.(Tono)