• Tegas! MK Tolak gugatan HBA-Henny, pastikan Joncik-Arifai melenggang menangkan Pilkada.
Kabarkite.com, EMPAT LAWANG – Ditolaknya gugatan paslon nomor urut 01 HBA-Henny oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang, membuat paslon nomor urut 02 Joncik-Arifai resmi memenangkan sengketa pilkada yang telah berlangsung beberapa waktu belakangan.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan paslon nomor urut 01 lantaran MK tidak dapat menerima dalil – dalil dalam poin yang disampaikan penggugat.
Diketahui, putusan sidang tersebut dibacakan Hakim MK, Suhartoyo, di Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo, dalam tayangan kanal Youtube.
Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman membenarkan gugatan PSU Empat Lawang ditolak MK. Kata dia, putusan MK juga sekaligus memperkuat putusan dari pihaknya.
“Ya (gugatan), tidak dapat diterima. Alhamdulillah Putusan MK Hari ini Memperkuat Putusan Kita KPU Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025,” katanya.
Setelah putusan dari MK itu, Eska mengatakan pihaknya segera menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, untuk penetapannya masih menunggu surat dari KPU RI.
“Kami akan menetapkan pasangan calon terpilih. Masih menunggu surat dari KPU RI terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Joncik Muhamad mengucapkan syukur atas keputusan tersebut MK yang menolak gugatan tersebut. Dia menyebut bahwa kemenangan tersebut dipersembahkan untuk rakyat Empat Lawang.
“Ya putusan MK menolak gugatan Paslon 01 HBA-Henny Verawati, alhamdulillah ini kita persembahkan untuk rakyat Empat Lawang,” ungkapnya.
Kata Joncik, usai putusan ini dia segera dilantik sebagai Bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang dan menjalankan visi-misi yang sudah dibuat.
“Secepatnya Gubernur Sumsel akan melantik kita, insyaallah begitu dilantik kita akan lakukan visi-misi untuk rakyat Empat Lawang,” Tutup Joncik.(*)