Miskomunikasi KPUD dan Pemkot Terkait Lokasi Kampanye

by -548 Views
by

*Masih Dalam Tahap Negosiasi
LUBUKLINGGAU, Kabarkite : Rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau,Pemkot dan instansi terkait telah memutuskan kesepakatan delapan lokasi kampanye monologis pilkada di Kota Lubuklinggau.namun tetapi,dua lokasi yakni kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Selatan II belum mendapatkan kesepakatan bersama atau masih dalam tahapan negosiasi.

“Ya hanya terjadi miskomunikasi antara KPUD dan Pemkot dalam penentuan lokasi. Hal itu disebabkan surat yang diajukan KPUD tidak sampai di Pemkot,”ujar Ketua KPUD Umar Zipin Marbe, usai mengadakan rapat koordinasi penentuan lokasi kampanye monologis dengan instansi terkait, di Kantor KPUD Siang tadi  (13/9).

Menurutnya,dari delapan kecamatan yang ada di kota itu hanya dua.  Yang belum selesai proses kesepakatannya,Sedangkan di enam kecamatan lainnya sudah disepakati bersama. Selain itu, terjadi kesepakatan lokasi tempat pemasangan alat peraga dan atribut kampanye, tetapi ada lima titik jalan yang tidak diperbolehkan memasang alat peraga dan atirbut kampanye yakni, Jalan protokol meliputi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sokerano Hatta, Jalan Yos Sudarso, Jalan Garuda, Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, dilarang pemasangan alat peraga dan atribut kampanye disarana umum seperti, tempat ibadah, sekolah, terminal, stasiun
kereta api, bandar udara, rumah sakit, dan kantor pemerintah.
“Pemasangan alat peraga dan atribut kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, kelestarian taman, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerah,”tegas dia.

Umar menjelaskan, untuk masa kampanye dimulai hari Rabu (3/10) sampai hari Selasa (16/10). Pelaksanaan kampanye monologis dilakukan selama 14 hari, namun pada awal pelaksanaan kampanye dilaksanakan penyampaian visi dan misi, lalu hari kedua dilakukan pawai bersama antar pasangan calon yang mekanismenya diatur KPUD berkoordinasi dengan Panwas, Kepolisian dan Pemkot.
Sedangkan, kampanye ketiga sampai terakhir dilakukan masing-masing pasangan calon dengan jadwal dan lokasi kampanye yang diatur oleh KPUD. Adapun kegiatan kampanye yang dilakukan yakni, rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyebaran melalui radio dan televisi, pemasangan atrbut dan alat peraga di tempat umum, dan kegiatan lainnya tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang sepert melakukan kegiatan sosial, budaya dan olahraga.

“Untuk masa tenang dimulai dari 17-19 Oktober mendatang dan para pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun juga,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Amrullah mengatakan, pihaknya tidak berkompeten menjawab lokasi kampanye, sebab sekarang masih rapat koordinasi dengar pendapat.
“Silahkan langsung konfirmasi ke Asisten I Tata Pemerintahan karena yang berwenang masalah tersebut,”kata Amrullah.

Terpisah, Asisten I Setda Kota Lubuklinggau, Riswan Effendi saat dikonfirmasi mengenai dua lokasi yang masih belum dilakukan
kesepakatan tidak bisa dikonfirmasi. Setelah di hubungi dan dikirim pesan singkat melalui telepon selular juga tidak ada tanggapan.(rutan)