MK Gugurkan Kembali Tujuh Perkara PHP Kada

Politik2287 Views

Foto ;Hendra Gunawan Bupati Terpilih Kabupaten Musi Rawas selaku pihak terkait mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara Hasil Pemilihan Daerah pada Selasa (26/1) di Ruang sidang MK. Foto Humas/Ifa

Pada hari terakhir putusan dismissal Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugurkan sejumlah perkara. Dalam sesi 1 yang berlangsung pada Selasa (26/1), MK tidak dapat menerima sebanyak tujuh perkara. Pengucapan kedelapan putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketujuh perkara tersebut, yakni PHP Kabupaten Keerom (No. 119/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Pegunungan Bintang (No. 28/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Minahasa Utara (97/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kota Ternate (No. 112/PHP.KOT-XIV/2016), PHP Kabupaten Musi Rawas (No. 113/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Sumenep (No. 135/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kabupaten Merauke (No. 85/PHP.BUP-XIV/2016). Ketujuh perkara tersebut tidak memenuhi syarat terkait selisih suara mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 PMK No. 1-5/2015.

Dalam pendapatnya, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kabupaten Sumenep mengenai kedudukan hukum pemohon. KPU Kabupaten Sumenep selaku Termohon menjelaskan pemohon tidak memenuhi selisih suara sebanyak 0,5% berdasarkan PMK No. 1-5/2015 karena jumlah penduduk Kabupaten Sumenep adalah 1.114.882 jiwa.

“Berdasarkan data tersebut di atas maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 0,5% dikalikan 301.887 menjadi 1.509 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 10.108 suara (3,35 %), sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Manahan menerangkan meskipun Pemohon adalah benar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2015, akan tetapi permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

“Oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan menurut hukum maka pokok permohonan Pemohon serta eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan,” tandas Manahan.

Hal serupa juga berlaku untuk delapan perkara lainnya yang dibacakan pada sesi 1 yang tidak memenuhi persyaratan selisih suara maksimal 0,5% – 2% sesuai jumlah penduduk. (Lulu Anjarsari/lul)

Comment