Gugatan Pilkada Kota Pagaralam di Tolak MK

by -424 Views
by

Ketua MKKabarkite.com-Jakarta (19/2),MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan seluruhnya dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Pagaralam, Sumateraselatan Tahun 2013.

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Hj. Septiana Zuraida dan H. Bambang Hermanto, sebelumnya mengajukan keberatan terhadap SK KPU Kota Pagaralam No. 01/kpts/kpu.ka/2013 tentang hasil penghitungan suara Pemilu Kota Pagaralam Tahun 2013.

Melalui kuasa hukumnya, Fuadi Helmi, KPU Kota Pagar Alam telah melakukan pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis.

Fuadi mengatakan KPU Kota Pagar Alam melanggar Pasal 22E UUD 1945 terutama penambahan jumlah suara pasangan calon tertentu. Ia juga memaparkan KPU Pagaralam mencetak surat suara lebih dari batas 2,5 persen atau lebih dari 6.000 lembar surat suara dari 98.368 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Paslon (Pasangan Calon) Septiana-Bambang juga menuding pasangan incumbent Ida Fitriati-Novirjah melakukan mobilisasi PNS di Pemerintahan Kota Pagaralam.

MK, Setelah memeriksa dan mencermat, berkesimpulan dalil pemohon, dan dalil bantahan termohon serta bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon, dalil pemohon bahwa telah terjadi serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh termohon pada saat pelaksanaan Pemilukada Kota Pagaralam tahun 2013 tidak terbukti cukup meyakinkan.

MK pun tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon.

“Oleh karena itu dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menolak eksespsi termohon,” ujar Ketua Hakim Konstitusi merangkap anggota, Mahfud MD, saat membacakan putusan di MK, Selasa (19/2/2013).

Penolakan gugatan tersebut tertuang dalam suarat keputusan Nomor 8/PHPU.D.XI/2013. Adanya penolakan tersebut, maka Pemilukada Kota Pagaralam dipastikan akan dilanjutkan ke putaran kedua dengan pasangan yang akan bertarung yaitu pasangan nomor urut 2 Hj Ida Fitriati-Novirza dan Pasangan Nomor urut 8 H Sopyan Jamal-Alpian Maskoni.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Ubaidillah Zukhri melalui Ketua Divisi Teknis, Yenli Elmanoveri mengatakan, dalam sidang putusan MK, Selasa (19/2/2013) sekitar pukul 15.00 atas gugutan pasangan A-Bang resmi ditolak karena tidak terbukti.

Berdasarkan agenda KPU Kota Pagaralam, pelaksanaan Pilkada  putaran kedua akan digelar pada 23 Maret 2013 mendatang.(tim/tribun)