Jenguk Warga SAD di Lapas, Ramlan Siap Bantu Selesaikan Masalah

Muratara, Nasional1323 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau (12/6) – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan (Sumsel) Drs Ramlan Holdan menjenguk Warga Suku Anak Dalam (SAD)  Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel yang ditahan di Lapas Talang Rejo Lubukinggau,Senin (12/6).

Didampingi Dewan Syuro PKB Sumsel, KH Priyanto Chairuddin, Ketua PKB Muratara Bakrie, SE dan Ketua PKB Musirawas H Mochpianto, beliau mengatakan kunjungan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di DPP PKB di Jakarta terkait penyelesaian tersebut.

“PKB konsisten tetap mengawal dan akan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku karena negara kita ini adalah hukum kita selesaikan dengan baik mengedepankan azaz kemanusiaan dan azaz keadilan sebab Warga SAD ini butuh perhatian yang serius dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena permasalahan ini sudah berlarut-larut selama 22 tahun lebih”, Kata Ramlan Holdan.

Lanjut Ramlan, tanggal 1 Juli nanti PKB Pusat akan turun ke lapangan untuk mengkroscek lokasi perkebunan kelapa sawit PT Lonsum yang berdampingan Warga SAD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sementara itu perwakilan Masyarakat Muratara, Abdul Aziz mengucapkan terima kasih atas kunjungan ketua DPW PKB Sumsel  dan menyakini bahwa perintah ini akan konsentrasi untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah lama berlarut-larut dan komitmen PKB merupakan salah satu keseriusan baik ditingkat daerah dan Pusat.

“Kami berharap bahwasanya pemerintahan daerah Muratara harus serius menyelesaikan masalah ini karena kami melihat belum ada progres yang dibuktikan pemerintahan daerah terkait permasalahan  yang terjadi pada tanggal 18 Januari hingga 23 Januari 2017 dan pada saat itu bupati hadir melihat kejadian tersebut.”Ujar Azis.

Diketahui bahwa beberapa saat yang lalu Tim kementerian lingkungan hidup yang diketuai Amro Ihwansyah, turun ke lapangan dan menemukan dua hal penting, yaitu :
1. Pihak PT LONSUM Manajemen Estate Kepayang tidak bisa menunjukan dokumen legalitas dan itu diberi di deadline oleh kementerian KLHK pada tanggal 22 juni 2017.
2. Kebun plasma PT. Lonsum untuk SP 9 Berjumlah 1.100 berada hutan kawasan berdasarkan titik kordinat dan ini merupakan pelanggaran.

(Red/fizu)

Comment