Kasus OTT Muratara Mulai Terkuak

Muratara1041 Views

*Bupati Muratara dan kepala Bappeda tidak terlibat dalam kasus OTT.

Kabarkite.com, Palembang (28/5) – Setelah menjalani sidang hari ini, arah dari mata hukum kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat mengehebohkan Muratara tahun 2017 lalu mulai terkuak. Majelis Hakim Tipikor menanyai HM Syarif Hidayat, selaku Bupati Muratara mengenai keterlibatannya ikut andil pengarahan pemenang dalam pembagian proyek di Muratara.

Hal ini dibantah oleh Bupati dan ketika di dikonfrontir ke Franco Nero Sisce Delgado, SH. Alias Sisco yang terlihat gelisah dan sempat berdiri karena emosi dan berkata kasar, “inilah Hukum di negara kito, idak adil… “, rutuknya.

Kemudian, hakim melanjutkan pertanyaannya, apakah saudara Sisco ada memberi uang untuk Bupati? Dijawab, tidak ada. Apakah bupati pernah membuat nota atau semacam catatan yang menyatakan bahwa Sisco menerima proyek tertentu, lanjut sang hakim. Tidak ada pak hakim, jawab Sisco mengulangi.

Nah, ini bukti bahwa bupati tidak ada terlibat apa-apa dengan kasus anda ini. Kata-kata inilah yang membuat Sisco merasa terpukul dan kemudian berdiri dan mengatakan hal yang kurang pantas untuk aparat penegak hukum, ” idak Benar pengadilan ini. Saya yang melapor saya yang tersangka.”, Ujar nya.

Pada babak selanjutnya, hakim memberikan kesempatan untuk Ardiansyah untuk bertanya pada Sisco. “Kapan kau ngenjuk duit sama aku? Dimano, Berapo? Siapo saksinyo?”.
Sisco bertambah gugup dan berkata pelan, “Idak katek nian”.

Sebelum hakim mengetuk palu guna menutup sidang, hakim sempat menanyai saksi HM Syarif Hidayat. Apakah dalam kurun waktu belakangan ini Sisco ada mendatangi saudara saksi?
“Kalau Sisco tidak ada yang mulia, tetapi kalau Eman Budi ada.”, Jawab saksi.

Hakim memberikan kesempatan pada saksi untuk melanjutkan uraiannya.
“Eman Budi datang ke rumah saya pada malam hari dalam rangka mau meminta maaf dan Budi bercerita bahwa OTT ini otaknya Burdani Akil dan dibiayai seseorang.”, Terangnya.

Namun hakim segera menutup sidang. Sudah, sudah itu nanti pada sidang-sidang selanjutnya boleh diungkapkan. Dan majelis hakim menutup sidang.(Fizu)

(Narasumber: Salah seorang yang mengikuti jalannya sidang dan mempunyai audio rekaman selama sidang berlangsung)

Comment