Massa Unjuk Rasa, Usut Tuntas Kinerja Kades Belani

Muratara1248 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Ratusan massa yang menamakan dirinya Pemuda Belani Bersatu, berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa (26/2/2019).

Dikutip media online linggauklik.com, Warga Desa Belani Musirawas Utara dalam aksinya meminta agar pihak Kejari mengusut kinerja Kepala Desa (kades) Belani yang dinilai kurang maksimal bahkan menjurus pada pelanggaran hukum. Salah satunya persoalan dana hibah besi bekas untuk rakyat Belani sebesar lebih kurang Rp3,5 Milyar yang didapat dari PT. Sele Raya Merangin Dua (SRMD).

“Usut tuntas kinerja Kepala Desa Belani yang menghambat pembangunan desa dan disinyalir melakukan monopoli pekerjaan, KKN, dan kembalikan uang rakyat belani,” kata Amir Sing, selaku Koordinator Lapangan (korlap) aksi.

Ia menambahkan keinginan rakyat untuk menikmati pemerataan pembangunan serta kesejahteraan adalah cita-cita bersama dalam mewujudkan pemekaran Kabupaten Muratara. Keadilan sosial adalah harapan yang mesti diraih, mutlak dan harga mati.

Desa Belani, lanjut Amir, merupakan desa yang memiliki potensi kekayaan alam yang berlimpah. Namun kondisi infrastruktur dan pembangunan menuju keadilan sosial sulit i capai oleh masyarakat.

“Bahkan tempat ibadahpun sulit dibangun dengan layak karena bantuan pemerintah selalu menjadi polemik dibawah pemerintahan desa saat ini. Hal itu terbukti dengan silva-nya bantuan renovasi masjid di belani sebesar Rp150 juta tahun anggaran 2018, yang disinyalir gagal karena pemerintah desa ingin mengelola sendiri bantuan tersebut,” papar Amir.

Salah seorang pemuda belani bersatu saat menyampaikan orasinya di depan kantor Kejari Lubuklinggau, Selasa (26/2/2019). Foto: Sudirman
Selanjutnya usai melakukan orasi, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memfasilitasi pendemo untuk melakukan mediasi terkait apa yang menjadi tuntutan. Pada kesempatan itu, beberapa perwakilan peserta aksi menyerahkan satu bundel alat bukti hibah, dasar perlakuan monopoli dan lain sebagainya. Diantaranya surat keterangan dari PT SRMD yang ditandatangani Deni Sukmaputra selaku Field Manager kepada Kepala Desa Belani tertanggal 10 Maret 2018 yang isinya menjelaskan bahwa akibat dari eksplorasi yang dilakukan PT Drillico Jaya Abadi di lokasi PT SRMD mengalami kebakaran dan meninggalkan sisa-sisa yang tidak dapat digunakan kembali. Pimpinan PT SRMD mengetahui bahwasanya sisa kebakaran tersebut oleh Kurator dari Jakarta yang dipimpin oleh Bapak Ir. Bambang Irawan telah menghibahkan barang tersebut berupa besi bekas (tua) untuk dipergunakan dalam kepentingan sosial di desa tersebut.

“Pertanyaan kami, kemana sisa besi bekas itu? kalau dijual, kemana uangnya?” ungkap Amir.

Selain itu juga dilampirkan notulen Rapat Koordinasi PT SRMD dengan Kades Belani tanggal 26 Maret 2018, dimana tertera jelas kades mengatur hampir semua kegiatan berada dalam satu pintu yakni melalui kades.

“Pengaturan kegiatan dalam notulen itu dapat dikategorikan monopoli. satu pintu melalui Kades,” tegas Amir.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Hj Zairida melalui Kasi Intel Wira Bhakti mengatakan apa yang menjadi tuntutan Pemuda Belani Bersatu, sebagai lembaga hukum, pihaknya menerima dulu apa yang menjadi tuntutan peserta aksi. Pihak Kejari akan melakukan kajian dan telaah terlebih dahulu.

“Kami akan laporan ke pimpinan. Kami akan kajian dan telaah terlebih dahulu,” terang Wira Bhakti.

Terpisah, Gabriel, selaku Penasehat Hukum Kades Belani dalam menyikapi aksi demo Pemuda Belani Bersatu menjelaskan, yang pertama masalah tanah hibah besi bekas. Menurutnya hal tersebut itu sudah ditentukan kurator. Artinya murni barang yang sudah dinyatakan oleh kurator dan sudah diasuransi. Jadi pengertiannya barang tersebut dijual karena Business to Business.

Sehingga kalau ada yang menyatakan itu dihibahkan, itu salah. Artinya barang sudah dinyatakan kurator dan sudah diasuransikan. Kemudian sudah dikembalikan kerugian kepada perusahaan. Soal besi itu dijual, bukan lagi milik perusahaan itu sifatnya sudah Business to Business.

“Dan kebetulan yang menjual itu bukan kades. Yang menjual itu adalah pihak PT kurator. Nah kurator itulah menjual kepada bapak suryan. Jadi bukan kades, salah subjek. Menyikapi itu, kami akan melapor balik karena ini sudah pencemaran nama baik,” ancam Gabriel.(net/lk)

Comment