Sidang OTT Muratara, Pengacara Minta Hadirkan Saksi Pemilik CV Bagata Perkasa

Muratara1056 Views

Kabarkite.com, Muratara (28/5) – Sidang kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terdakwa Ardiansyah saat menjabat sebagai Sekretaris pada dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Kabupaten Muratara hari ini di gelar dengan agenda saksi H. Syarif Hidayat, Erwin Syarif, dan Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco dan Mahyul.

Dalam persidangan, keterangan saksi Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco dibantah tidak benar oleh terdakwa Ardiansyah maupun saksi Erwin dan HM Syarif Hidayat karena terdakwa Ardiansyah di hadapan majelis hakim keberatan dan merasa dijebak.

Selanjutnya oleh majelis hakim kepada terdakwa dipersilahkan untuk dibuktikan dipersidangan lanjutan dengan agenda saksi-saksi meringankan dan bukti surat yang ada tersebut dari terdakwa.

Selain itu keterangan dari saksi Mahyul dalam persidangan membantah sebagai supir dari Sisco , dan pada saat OTT tidak ada mendengar pembicaraan uang sebesar 50 jt. Pada saat OTT dan Saksi Mahyul tidak melihat uang tersebut, Saksi Hanya tau setelah pada saat dimintai keterangan di Polda bukan pada saat OTT di rumah makan pagi sore Lubuklinggau.

Menanggapi hal itu tim penasihat hukum terdakwa Ardiansyah yakni Ilham Fatahillah SH. MH, dipersidangan meminta dihadirkan saudara Tamsil selaku direktur perusahaan CV. Bagata Perkasa yang juga selaku pemilik proyek.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kita karena di berkas perkara saudara Tamsil tidak diperiksa, demi hukum dan obyektivitas mohon yang mulia melalui majelis hakim untuk sidang selanjutnya dihadirkan pula saudara Tamsil dan utk terdakwa juga akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dugaan kuat Rekayasa karena terdapat banyak kejanggalan.” Kata Ilham.

Menurutnya OTT kasus ini jelas bahwa terdakwa dalam persidangan tidak ada keterlibatan maupun arahan dari saksi Syarif Hidayat dan Erwin kepada terdakwa.
Dan pihaknya akan menyampaikan bukti -bukti dugaan kejanggalan tersebut dari bukti rekaman dan saksi-saksi. Selanjutnya akan dikaji dan melakukan langkah-langkah hukum untuk kepentingan hukum dan keadilan nantinya.

Sidang ditunda seminggu kedepan oleh majelis hakim. (Fizu)

Comment