Mustahil Tender LPSE Minta Fee 2% ?

by -628 Views
by

image

*ilustrasi

*Kabag Pembangunan : Jika Itu Terjadi Pasti Ulah Oknum

Kabarkite.com-Musirawas (2/9), Sungguh mustahil bila tender proyek yang sudah menggunakan sistem online LPSE masih dengan embel-embel fee proyek.

Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Mura Alexander Akbar saat di konfirmasi mengemukakan, bahwa untuk melakukan hal semacam itu menurutnya sangatlah mustahil dapat dilakukan, sebab proses lelang tender saat ini semuanya mengggunakan sistem online. Artinya antara rekanan yang dan panitia Pokja tidak mungkin bertemu, paling ada celah untuk bertemu apabila ada kelengkapan perusahaan rekanan yang dirasakan janggal maka memang ada tahap untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen PT atau CV yang mengikuti proses lelang tender.

” Kecil kemungkinan untuk terjadi adanya permintaan uang pada proses lelang tender seperti saat ini apa lagi sudah menggunakan layanan LPSE secara online, kalau pun itu terjadi itu adalah ulah oknum bukan atas perintah Kabag dan saya sudah mengingatkan kepada seluruh Pokja untuk independen dalam melaksanakan tugas,” Tegasnya.

Namun berdasarkan penelusuran team Kabarkite.com seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada Bagian Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Musirawas (Mura) berinisial ARD yang tahun ini dipercayai sebagai  Ketua Pokja Kontruksi lelang tender LPSE pada Pemkab Mura,  diduga telah memaksa kontraktor atau rekanan yang mendapatkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU-BM) untuk menyetorkan uang sebesar 2 persen dari nominal anggaran proyek yang di dapat.

Diungkapkan salah satu sumber terpercaya Kabarkite.com melalui pesan singkat SMS dan diketahui sebagai salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pada dinas tersebut, bahwasanya, Pungutan yang ditentukan oleh ketua pokja kontruksi itu dirasakan sudah keterlaluan, apa lagi uang yang diminta ditentukan langsung oleh yang bersangkutan, setoran 2 persen itu menurut sang ketua Pokja wajib dan semua rekanan di Bina Marga setorannyapun sama tidak ada yang di beda-bedakan.
Uang yang diminta sendiri alasannya, akan di pergunakan untuk dibagikan kepada anggota pokja, kabag pembangunan, LPSE dan penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami minta pak Bupati dan instansi terkait untuk menindak lanjuti tindakan pejabat di bagian pembangunan, yang secara tidak langsung telah mengurangi anggaran insprastruktur. Apa pedoman mereka sehingga berani meminta setiap rekanan Dinas PU Bina Marga wajib setorkan dana 2 persen dari nominal proyek. Apakah memang dibenarkan uang itu untuk dibagikan pada anggota pokja,kabag pembangunan,LPSE, bahkan katanya akan diberikan kepada penegak hukum,” Ungkapnya penuh tanya, seraya meminta namanya di rahasiakan oleh awak media.(Red)