Foto : Pelayanan Pembuatan Akte di Kantor Camat Betung.
Kabarkite.com-Betung (29/10), Kini masyarakat Kecamatan Betung yang ingin membuat akte kelahiran, tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdulcapil) Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai, pasalnya pelayanan pembuatan akte kelahiran sudah dapat dilaksanakan di Kantor Desa atau kantor Kecamatan Betung.
Seperti pelayanan pembuatan akte kelahiran yang dilaksanakan di Pendopoan Kantor Camat Betung pada Selasa (29/10), siang tadi.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 17 orang anak dari Kelurahan Betung dibuatkan akte kelahiran, dan pembuatan akte kelahiran tersebut akan terus berlanjut jika masih ada masyarakat yang ingin membuat akte kelahiran.
“Kegiatan ini akan terus dilanjutkan jika masih ada masyarakat yang ingin membuat akte kelahiran, namun harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Imron selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Betung ketika ditemui Harian Banyuasin.
Dijelaskan Imron, jika ada masyarakat yang ingin membuat akte kelahiran, segera lengkapi persyaratannya, dan laporkan kepada pemerintah desa atau kelurahan, kemudian untuk ditindak lanjuti ke Kecamatan Betung lalu dilanjutkan ke Disduk Capil Kabupaten Banyuasin.
Dengan adannya pelayanan pembuatan akte di Pendopoan Kecamatan Betung tersebut, banyak warga yang mengaku sangat senang, sebab tidak perlu lagi untuk jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil Pangkalan Balai.
“Saya sangat berterimakasih dengan adanya pelayanan pembuatan akte di kantor Camat Betung ini, sebab saya tidak perlu lagi untuk datang ke Pangkalan Balai, semoga pelayanan terhadap masyarakat semacam ini dapat terus dilanjutkan,” harap Lita (35) warga Kelurahan Betung yang membuatkan akte kelahiran anaknya di pendopoan kantor Camat Betung.(Kadi)
