Normalisasi Irigasi Ditargetkan Akan Usai Sebelum November

by -539 Views
by

LUBUKLINGGAU,Kabarkite : Balai besar wilayah sungai sumatera VIII (BBWSS) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas, yang hingga saat ini masih bekerja melakukan rehabilitasi atau normalisasi aliran irigasi dari BK 0 Hingga Ke BK 17 siring agung dan megang sakti di targetkan akan selesai sebelum jadwal yang sudah di tetapkan sebelum yakni bulan November tahun ini.

“Bupati Musirawas mengintruksikan kepada kami untuk menyelesaikan pekerjaan itu 20 November, namun saya yakin pekerjaan itu dapat pihak rekanan selesaikan sebelum november kisaran bulan oktober tahun ini,” Ujar Kepala Balai Besar wilayah sungai sumatera VIII (BBWSS) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas, Hoirul  saat dijumpai di ruangan kerjanya Jumat (21/9).

Diungkapkannya, keyakinan dirinya bahwa pekerjaan itu akan selesai sebelum limit waktu yang sudah di tentukan sebelumnya,karena saat ini kondisi fisik yang sudah di kerjakan mencapai 90 persen, di perkuat dengan pengecekan terlebih dalu kepalapangan.”Yang pasti kami dari balai terus menerus meminta pihak rekanan yang mengerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan mereka secepat mungkin, karena biar bagaimanapun masyarakat dan petani yang ada di dua daerah ini sangat berharap rehabilitasi itu dapat di selesaikan secepat mungkin,”Paparnya.

Dijelaskannya,Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Running Test, untuk membuka pintu air di watervang agar dapat segera mengaliri lagi areal persawahan yang ada di daerah itu,dan masyarakat sudah dapat lagi menggunakan air irigasi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. ” Namun untuk tahap awal kita akan mengaliri irigasi itu secara bertahap mengingat kondisi irigasi yang masih baru di rehab,” Ucapnya.

Selain itu, tambahnya, mereka terus akan melakukan pengawasan terhadap kondisi aliran irigasi itu hingga masa pemeliharaan enam bulan sesuai dengan jadwal penyelesaian pekerjaan tersebut. ” Jadi kalau masih ada kerusakan kedepannya di sisi apapun itu masih tanggung jawab penuh pihak rekanan, karena sesuai dengan ketentuan dana 5 persen dari pekerjaan tersebut di simpan untuk menjalankan pemeliharaan dari rehabilitasi yang di jalankan,”Tegasnya. (Rudi Tanjung)