Nyambi Jadi Bandar Narkoba

by -436 Views
by

image

Foto : Tersangka Mahbud

* Pengusaha Bengkel di bekuk Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba

Kabarkite.com-Musirawas (9/8) anggota satuan narkoba kepolisian polres Musi Rawas berhasil membekuk Mahbub (47) pengusaha bengkel  di Desa  Kertosono Kecamatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas,yang diduga menjadi bandar narkoba jenis shabu.

Dari tangan tersangka saat dilakukan penggerebekan polisi mengamankan barang bukti (BB) satu buah kantong plastik warna hitam berisikan narkoba jenis ganja seberat tiga ons dan kantong klip kecil sisa shabu di rumah tersangka.

Kapolres Musi Rawas AKBP Chaidir didampingi Kasatres Narkoba Musi Rawas AKP Ahmad Fauzi kepada awak media menjelaskan penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Jayaloka ada seorang bandar narkoba jenis ganja.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan saat  penyelidikan berlangsung pihaknya menerima laporan kembali bahwa orang yang menjadi target operasi (TO)  saat ini sedang duduk dibelakang rumahnya.

Mendengar informasi tersebut pihaknyapun langsung merapat kelokasi dan langsung melakukan penggerebekan, saat digerebek tersangka mencoba melarikan diri namun karena anggota yang sudah sigap berhasil membekuknya.

“Setelah berhasil membekuk tersangka kami langsung lakukan penggeledahan dan saat penggeledahan ternyata barang bukti itu berada disamping tempat ia duduk dibelakang rumah dan saat kami lakukan penggeledahan didalam rumah kami temukan juga plastik kecil sisa narkoba jenis ganja,”ungkapnya.

Setelah berhasil membekuk tersangka dan mendapatkan barang bukti dan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktipun langsung digiring keruang tahanan mapolres musi rawas untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah pernah juga masuk penjara dalam kasus yang sama menjadi bandar narkoba jenis ganja,”jelasnya.

Dan akibat perbuatannya yang sudah melawan hukum dengan mengedarkan narkoba jenis ganja tersangka akan diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.

Sementara itu tersangka saat diwawancara mengaku bahwa barang tersebut ia beli dari rekannya YD warga Kabuapten Muratara dan barang tersebut bukan untuk dijual tetapi untuk dikonsumsi sendiri.

“Barang sebanyak tiga ons saya beli seharga 400 ribu dari rekannya YD satu hari sebelum penangkapan dan barang itu untuk saya konsumsi sendiri bukan untuk diedarkan,”katanya.(Jonif)