Oknum Anggota Dewan Aktif Dijebloskan Ke Sel

by -617 Views
by

image

Foto : Tampak menggunakan baju putih Budiman anggota dewan aktif saat digiring ke ruang tahanan lapas Lubuklinggau,Jumat (11/7).

Laporan Joni Farles

Kabarkite.com – Lubuklinggau (11/7), Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap oknum Anggota Dewan Kabupaten Musi Rawas Budiman, setelah sebelumnya diperiksa selama 5 jam saat dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Musi Rawas, Jumat (11/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Budiman dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Lubuklinggau dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BG 1977 HZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kuntadi melalui Kasi Pidana Khusus Andri Mardiansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyatakan berkas kasus perkara Revbun telah lengkap.

“Hari ini pihak Kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka AI dan Budiman, namun yang datang hanya Budiman. Selanjutnya kami memeriksa tersangka lalu kami lakukan penahanan karena syarat subjektif, objektif, dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu, tersangka juga terkait dalam perkara lain,” kata Andri Mardiansyah.

Ditambahkannya, sebelumnya pihaknya juga menahan dua tersangka pimpinan cabang Bank BRI, bernama Sulaiman Tahe dan Sadarman atas kasus yang sama.

“Dua pinca saja kita tahan, masak Budiman tidak,” ucapnya.

Masih banyak alasan dari pihak Kejaksaan melakukan penahanan seperti untuk kepentingan dalam perkara itu sendiri, maka sebaiknya ditahan. Dan sampai dengan saat ini Budiman juga belum melakukan pengembalian uang negara.

“Tersangka Budiman dalam kasus ini, rencananya akan kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tindak pidana korupsi,” tegas Andri Mardiansyah.

Selain dalam pelimpahan dari unit Pidkor, Sat Reskrim Polres Musi Rawas juga membawa penambahan barang bukti, seperti KTP dan KK.

“Dan kita masih menunggu pelimpahan tersangka satu orang lainnya berinisial AI yg juga masih menjabat anggota dewan Mura,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Budiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi revitalisasi perkebunan (revbun) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) 2007/2008 Kabupaten Musi Rawas (Mura) 2007/2008, yang menimbulkan kerugian negara Rp 3,68 miliar.

Kapolres Mura AKBP Chaidir,  didampingi Kasat Reskrim Iptu Teddy Ardian menyatakan, bahwa keterlibatan politisi tersebut, bermula ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membantu petani karet melalui program revitalisasi perkebunan, salah satu lokasinya Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, dengan luas lahan yang akan dijadikan sasaran sebesar 236 hektar.

Saat itu, tersangka Budiman bertindak selaku koordinator yang merekrut petani penerima bantuan revitalisasi perkebunan; dan dia menerima dana revbun untuk petani tersebut. Dalam perjalanannya, nama-nama petani yang dimasukkan sebagai penerima revbun, ternyata kebanyakan fiktif, dan bukan berasal dari Desa Lubuk Pauh tersebut.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi petani diduga disalah gunakan dengan nilai kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPKP mencapai Rp 3,681 miliar. Adapun dari total luas lahan 236 hektar yang semestinya ditanami karet, itu hanya 20 hektar saja yang ditanamnya. Itupun lokasinya dikawasan hutan Semangus, bukan di lahan perkebunan petani,” terang Chaidir.

Sejauh ini, lanjutnya, tersangka Budiman sudah dua kali mangkir (tidak hadir,red) dari pemanggilan penyidik Polres Mura.

“Kita sudah dua kali melakukan pemanggilan tehadap tersangka Budiman, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Kita sudah laporkan ke Polda, dan Polda minta agar kasus ini digelar dulu di Polda Sumsel. Dari sini nanti kita perintahkan tim penyidik untuk menggelar kasus ini di Polda Sumsel,” tegasnya.(Jonif)