Oknum ASN Pemkab Musi Rawas Dilaporkan Ke Polres Musi Rawas Atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

by -891 Views

Kabarkite.com, Musirawas – Oknum ASN Pemkab Musi Rawas inisial AH diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah. Kejadian ini menimpa lahan milik Baus di dusun V Sungai Miang Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti. Akibat dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh oknum AH menyebabkan Baus kehilangan lahan sekitar 1.1  hektar.

Kejadian ini bermula tanpa sepengetahuan Baus telah terjadi jual beli lahan antara Oknum AH dan MY, kemudian dijadikan sertifikat SHM no. 00881 di BPN Musi Rawas. Seharusnya luas lahan yang dimiliki oknum AH seluas kurang lebih 2 hektar , namun ukurannya membengkak menjadi kurang lebih 3 hektar .


Kasus ini mencuat pada saat diadakannya mediasi di kantor camat muara Beliti antara Oknum AH dan Baus pada tanggal 22 September 2026. Hadir pada saat mediasi tersebut Camat Muarabeliti,Sekcam muara Beliti, Kapolsek Muarabeliti ,Wakapolsek  Muarabeliti, Kades dan Sekdes Durian Remuk, dan dihadiri juga keluarga kedua belah pihak. Serta Kuasa Hukum Kenny, SH dan Johan Edi Nepri SH.MH.

Mediasi dipimpin langsung Camat Muarabeliti, pada saat mediasi Camat Muara Beliti menanyakan kepada oknum AH ” Apakah memiliki alas hak ” dijawab AH “tidak ada”. Mediasi akhirnya gagal memenuhi kepakatan dikarenakan Oknum AH masih bersikeras bahwa lahan sengketa adalah miliknya.

Pada tahun 2012 lahan milik Baus yang menjadi sengketa  pernah dijual oleh orang lain ke perusahaan, namun karena Baus memiliki Bukti SPH, akhirnya perusahan mengembalikan lagi lahan tersebut kepada Baus. Namun anehnya terjadi jadi lagi jual beli pada tahun 2021 di lahan yang sama oleh Oknum AH dan MY. Padahal sudah jelas lahan tersebut milik Baus berdasar SPH tahun 2012.

Merasa dirugikan karena selama ini Baus tidak pernah menjual lahan kepada siapapun, akhirnya Baus didampingi Kuasa Hukum Kenny,SH melaporkan Oknum AH ke Polres Musi Rawas pada tanggal 2 September 2026 atas dugaan tindak pidana Pasal 392 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun bagi setiap orang yang melakukan pemalsuan terhadap surat keterangan mengenai hak atas tanah atau dokumen penting lainnya.

Agus Beliti mewakili pihak keluarga Baus ketika diwawancarai media mengatakan ” Kami meminta Polres Musirawas dapat mengusut kasus ini sampai tuntas,dan tidak menutup kemungkinan ada juga oknum BPN yang juga terlibat” tegasnya . (Ksb)