Kabarkite.com-Lubuklinggau (23/5),MENANGGAPI banyaknya keluhan masyarakat dan pengusaha developer yang menyatakan ada paksaan dari oknum Kepala Badan Pertanahan untuk menyetor sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dalam kepengurusan sertipikat mencuat kepermukaan. Pungutan tersebut bahkan kabarnya berimbas juga kepada pengusaha perumahan oleh aksi oknum tersebut apabila ingin melakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) atau balik nama sertipikat. Pungutan dana tersebut cukup lumayan yaitu mencapai Rp.500.000,- per sertipikat.
Menanggapi hal ini kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Lubuklinggau M.Syahrir saat dibincangi kabarkite.com membantah hal tersebut. Ia menjelaskan pihaknya tidak pernah melakukan pungutan itu, karena pihak developer sampai saat ini belum pernah datang ke kantornya dan pihaknya pun belum tahu berapa jumlah developer di kota yang berslogan sebiduksemare tersebut.
“pungutan itu tidak ada bahkan saya tidak tahu berapa jumlah developer di kota ini.”jelasnya dengan gagap.
Lebih lanjut ia menjelaskan setiap orang atau per kelompok yang datang kekantornya dengan maksud untuk membuat sertipikat ataupun untuk masalah balik nama selalu mengunakan prosedur yang tertera dipapan pengumuman dan harus melalui loket karena dikantor ini tidak ada negoisasi.
“Saya tidak tanda tangani apabila tidak melalui prosedur atau peraturan yang berlaku”ungkapnya.
Syahril juga berpesan kepada seluruh developer yang ada dikota ini agar untuk pembuatan sertifikat ataupun balik nama jangan melalui perantara agar tidak banyak informasi yang simpang siur.
“Datang langsung aja kekantor karena semua sudah tertera dipapan pengumuman”pungkasnya.
Dilain pihak, sekretaris Persatuan Pengusaha Real Estat Indonesia (REI) komisariat kota Lubuklinggau Edwar Antoni menanggapi adanya pungutan sepihak oleh oknum kepala BPN Kota Lubuklinggau pihaknya belum mendengar. Namun jika ada keluhan anggotanya tentang hal tersebut pihaknya akan meminta penjelasan dari BPN. Sebab menurut selama ini kepengurusan balik nama sertipikat para anggotanya dilakukan oleh pihak pejabat Notaris yang ditunjuk masing-masing perusahaan.
” Kita belum dengar adanya pungutan tersebut dari anggota kita, namun desas desus yang muncul kepermukaan sempat saya dengar. Sebab biasanya kalau ada kepala BPN Baru REI pasti diundang untuk sharing tentang hal-hal seputar kepengurusan sertipikat dan perkembangan di Kota Lubuklinggau. Dan saya tidak kenal kepala BPN Kota saat ini, mungkin dalam waktu dekat kita akan silaturahmi sebab BPN adalah mitra kami, ” Ujar Edwar yang biasa di sapa Edo.
Namun ia berpesan bahwa anggota REI tidak boleh memenuhi hal-hal yang sifatnya bertentangan dengan hukum dan peraturan yang ada. Ia menyarankan kepada anggotanya jika terjadi kesulitan dalam hal kepengurusan sertifikat untuk berkordinasi dengan komisariat REI agar dapat dimediasi dan diselesaikan.
” Kita baru saja ada pertemuan di Bali bersama pak Hendarman Supandji kepala BPN pusat, dari dulu REI dan BPN adalah mitra yang solid dalam berjuang menyukseskan pengadaan perumahan untuk rakyat, ” tukasnya.(ujang)