Sejarah Muratara Zaman Belanda, Zaman Jepang Dan Kemerdekaan

Opini1519 Views

Penulis: FERRY IRAWAN AM*

Kabarkite.com, Opini (15/9) – Sebuah sejarah berdirinya kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan yang digali oleh Budayawan, Seniman dan pengasuh Pondok Pesantren Mafaza. Berikut adalah penuturannya.

Hingga Allah SWT mempertemukan penulis dengan seorang tokoh Musi Rawas Utara (Muratara) pada suatu malam. H. Hafni AS, yang tidak ada keraguan padanya untuk membuka sejarah masa lampau. Sejarah yang tidak banyak orang tahu bagaimana Lubuklinggau, Mura dan Muratara ini dahulunya. Mudah-mudahan dari semua ini dapat menambah literatur sejarah anak-anak bangsa di kemudian hari.

A. MURATARA DI ZAMAN BELANDA

Hari jadi suatu daerah dapat ditetapkan dengan dua cara; yuridis dan historis. Walaupun secara yuridis Muratara baru lahir pada tahun 2013, dan ini syah menurut hukum. Namun secara de facto, Muratara telah ada dan diakui semenjak tahun 1866 silam. Keberadaan Muratara pada tahun itu tentu saja didasarkan pada fakta sejarah yang melandasi pergerakan masyarakat dalam wilayah Muratara dari masa ke masa yang semula bernama Under Afdeling Rawas. Keberadaan Under Afdeling Rawas di bumi Indonesia, khususnya di wilayah Karesidenan Palembang merupakan konsekuensi logis atas keikutsertaannya melawan kaum penjajah Pemerintahan Hindia Belanda di wilayah Karesidenan Palembang. 

Dalam catatan sejarah yang terukir dalam penulisan ini adalah merupakan runutan peristiwa yang telah terjadi dimulai pada penjajahan Hindia Belanda. Setelah perlawanan Kesultanan Palembang yang ketika itu dipimpin langsung oleh Sultan Mahmud Badaruddin II dapat dipatahkan oleh Pemerintahan Hindia Belanda di tahun 1825. Namun perlawanan ini tidak sepenuhnya usai. Dengan kata lain Karesidenan Palembang masih melakukan perlawanan sengit. Pertempuran-pertempuran masih berkecamuk di beberapa titik. Baik perlawanan dengan cara gerilya atau dengan cara terang-terangan masih sedemikian gencar oleh penduduk pribumi. Seperti yang ditunjukkan oleh enam Pasirah Pasemah Lebar Pagar Alam. Hingga akhirnya di tahun 1866 perlawanan ke enam pasirah ini dipatahkan juga oleh penjajah.

Untuk memudahkan pengendalian wilayah, Penjajah Belanda yang telah menguasai penuh Karesidenan Palembang pada tahun yang sama Karesidenan Palembang dipetak-petak menjadi tiga bagian. Pertama, Afdeling Banyuasin En Kubusreken dengan ibukotanya Palembang. Kedua, Afdeling Palembangsche Benaden Landen dengan ibukotanya Baturaja. Ketiga, Afdeling Palembangsche Boven Landen dengan ibukotanya Lahat. Masing-masing afdeling dipimpin oleh seorang Asisten Residensche dan masing-masing afdeling membawahi under afdeling. Khusus untuk Afdeling Palembangsche Boven Landen di wilayah Lahat terdapatlah lima Under Afdeling. Pertama, Under Afdeling Lematang Ulu dengan ibukotanya Lahat. Kedua, Under Afdeling Lematang Ilir dengan ibukotanya Muara Enim. Ketiga, Under Afdeling Empat Lawang Tebing Tinggi dengan ibukotanya Tebing Tinggi. Keempat, Under Afdeling Musi Ulu dengan ibukotanya Muara Beliti. Kelima, Under Afdeling Rawas dengan Ibukotanya Surulangun Rawas. Under Afdeling dipimpin oleh seorang Controleur. Masing-masing Under Afdeling membawahi Under Districten. Tetapi tidak semua Under Afdeling mempunyai Under Districten. Dan Under Districten ini dipimpin oleh seorang Demang. Di bawah Under Districten terdapat Marga yang dipimpin oleh seorang Pasirah.

Khusus untuk Under Afdeling Rawas di wilayahnya terdapat delapan Marga. Pertama, Marga Rupit Dalam dengan ibukotanya Terusan. Kedua, Marga Rupit Tengah dengan ibukotanya Embacang kemudian pindah ke Karang Jaya. Ketiga, Marga Rupit Ilir dengan ibukotanya Maur. Keempat, Marga Muara Rupit dengan ibukotanya Muara Rupit. Kelima, Marga Ulu Rawas dengan ibukotanya Muara Kulam. Keenam, Marga Sukapindah Ulu dengan ibukotanya Surulangun Rawas. Ketujuh, Marga Sukapindah Tengah dengan ibukotanya Karang Dapo. Kedelapan Marga Sukapindah Ilir dengan ibukotanya Bingin Teluk. Masing-masing Pasirah yang telah memimpin sebuah Marga sebanyak dua periode atau lebih oleh Pemerintah Hindia Belanda diberikan penghargaan berupa gelar kehormatan bernama Pangeran. Seorang Pasirah yang mengepalai setiap Marga sekaligus merangkap sebagai Ketua Lembaga Permusyawaratan Adat  di tempatnya masing-masing. Di dalam suatu Marga terdapat pula seseorang yang ditunjuk langsung oleh seorang Pasirah sebagai pembantunya yang membidangi keagamaan. Pembantu Pasirah ini bergelar Penghulu dan berkedudukan di ibukota Marga.

Kemudian di bawah Marga terdapat pula yang namanya Dusun yang dipimpin seorang bernama Keriyo. Adapun Keriyo yang kebetulan berdomisili di ibukota Marga disebut Pembarab. Dan di setiap dusun juga terdapat pembantu yang menguasai ilmu keagamaan. Petugas keagamaan di tingkat dusun ini disebut Ketib. Selanjutnya masing-masing dusun ini membawahi kampung yang dikepalai atau dipimpin oleh seorang Penggawo. Dengan demikian jabatan Penggawo ini merupakan jabatan terendah di dalam tatanan pemerintahan zaman Belanda. Tegasnya di waktu itu belum adanya RW dan RT.

Di zaman itu sudah terdapat tatanan hukum yang diterapkan. Namun secara garis besarnya ada dua hukum yang berlaku; hukum adat dan hukum pemerintah. Delik aduan yang mengarah pada sengketa tanah (perdata), permasalahan yang menyangkut hukum sumir, masyarakat pada umumnya meminta kepada Pasirah yang merangkap ketua adat untuk menyeselaikannya melalui Lembaga Permusyawaratan Adat. Adapun yang bersifat kriminal murni seperti pembunuhan, perampokan dll, hanya diselesaikan melalui undang-undang pemerintahan (diserahkan kepada pihak yang berwajib). Hukum adat yang berlaku ketika itu bukan dibentuk oleh Pemerintahan Hindia Belanda. Melainkan undang-undang perpaduan hukum adat yang berlandaskan pada syariat Islam dan diterapkan pertama kali oleh penguasa Sultan Palembang bernama Sido Ing Kinayan (1630-1642 M). Akan tetapi masyarakat pada umumnya lebih senang memilih hukum yang diterapkan melalui penyelesaian secara adat (Undang-undang Simbur Cahaya). Salah satu peninggalan hukum adat dari Simbur Cahaya yang masih berlangsung di Sumatera Selatan hingga kini yakni adanya istilah tepung tawar.      

B. MURATARA DI ZAMAN JEPANG

Pada tanggal 14 Februari 1942 tentara Jepang pertamakali memasuki Kota Lubuklinggau. Kedatangan tentara Jepang ini menutup habis sistem pemerintahan peninggalan Kolonial Belanda dan beralih kepada pemerintahan Militer tentara Jepang. Controleur yang diangkat oleh Belanda bernama De Mey berganti nama menjadi Aspirant Contreleur dan dijabat oleh tentara Jepang bernama Tan Kate. Di tahun yang sama pemerintah Jepang membuat pengumuman kepada seluruh aparatur pemerintah agar tetap menjalankan tugas dan berjalan sebagaimana biasa. Di zaman Jepang tidak ada perubahan batas-batas wilayah. Hanya saja ada beberapa istilah penamaan kekuasan yang sedikit mengalami perubahan. Contohnya; Under Afdeling Rawas berubah menjadi Rawas Gun, Under Afdeling Musi Ulu diganti dengan nama Musi Kami Gun, jabatan Contreleur berubah istilah dengan sebutan Bun Syu, Marga oleh Pemerintah Jepang diganti dengan Syu.

Pada tanggal 20 April 1943 Jepang menggabungkan Musi Kami Gun dengan Rawas Gun dengan nama Bun Syu. Dan di tahun itu pula jabatan Bun Syu (Contreleur) Musi Kami Gun yang sudah digabung dengan Rawas Gun untuk pertama kalinya dijabat oleh kebangsaan Jepang yang bernama Bunsyuco Kato (setingkat bupati) dan wakilnya berasal dari pribumi bernama Raden Ahmad Abusamah. Peristiwa tanggal 20 April 1943 secara historis kemudian ditetapkan menjadi hari jadi Kabupaten Musirawas.

C. MURATARA DI MASA KEMERDEKAAN

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, nama Rawas Gun dan Musi Kami Gun kemudian disesuaikan dengan penamaan Indonesia. Rawas Gun berubah menjadi Kawedanan Rawas dan Musi Kami Gun menjadi Kawedanan Musi Ulu. Adapun batas-batas wilayah masih mengacu pada peninggalan di zaman Kolonial Belanda.

Setelah membaca fakta sejarah yang ada ini maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, penulis tidak berniat membuat rancuh peristiwa penetapan PERDA tentang hari jadi Kabupaten Muratara pada tanggal 11 Juni 2013 dari hasil sidang paripurna anggota legislativ Muratara. Melainkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas hingga ke generasi yang akan datang bahwa Muratara diakui keberadaannya bukan sejak tahun 2013, akan tetapi Muratara sudah berdiri dari tahun 1866. Kedua, batas-batas wilayah yang ada di Muratara semenjak zaman Belanda tidak pernah mengalami pergeseran satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya patok-patok batas wilayah berupa besi yang dicor semen yang kerapkali sering dimaknai oleh pemburu-pemburu harta karun sebagai kode etik penyimpanan emas dan benda-benda berharga lainnya. Ketiga, kepada pihak-pihak yang terkait agar kembali menyusun tim khusus guna mencari meluruskan letak batas wilayah yang masih bersengketa (Muratara dengan Musi Banyuasin) yang didasarkan patok-patok batas wilayah peninggalan di zaman yang ketika itu bernama Under Afdeling Rawas. Keempat, tujuan yang tak kala penting dari penulisan ini tidak lain sebagai penggalian dari sejarah Lubuklinggau, Mura dan Muratara yang hampir hilang.(FI/red)
*) FERRY IRAWAN AM dilahirkan di Pelawe, 05 Juli 1974. Sejak April 2016 menjabat sebagai Staf Khusus Bupati Muratara bidang Keagamaan dan Kemasyarakatan. Kegiatan sehari-hari selain menjalankan tugasnya sebagai Staf Khusus ia menjadi pimpinan Pondok Pesantren Mafaza Lubuklinggau yang ia dirikan sendiri sejak tahun 2003.

Riwayat Pendidikan Formal:

SDN Trans Bansos Pelawe, MTsN Lubuklinggau, MA Denanyar Jombang, Strata satu di IAIA Jakarta jurusan Tarbiyah (S.Pd.I). Strata dua pada UTIRA IBEK Tomang Jakarta jurusan Manajemen Konsentsrasi pendidikan (MM)

Riwayat Pendidikan Pesantren:

Ponpes Madrasatul Qur’an Tebuireng Jombang (Hafidzul Quran), Ponpes Nurul Quran (Hafidzul Quran) Mojowarno Jombang. Ponpes Sunan Ampel (Hafidzul Quran) Surabaya, Ponpes Gading Mangu (Hadits Nabi) Perak Jombang, sempat mendalami aliran Tasawwuf Thoriqoh Qodiriyah Wan Naqsabandiyah (2 Tahun) Pada Jalur KH. Makki Maksum Mojoagung Jombang dan KH Adlan Aly Cukir Jombang.

Kegiatan lain yang ditekuni diantaranya menulis buku-buku sastra (Novel, Cerpen dll), Naskah Drama, ilmiah dan biografi. Adapun buku-buku yang pernah ditulis:

Novel Umang, Diva Press 2009, novel Saung Naga, Elsyarif 2009, novel Ranah Sriwijaya, Elsyarif 2009, Tambatan Hati, Antalogi Puisi Cerpen dan Esai, Digna Pustaka 2009, novel Tuah, Elsyarif 2010, novel Puyang Keramat, 2012, novel Babad Sriwijaya, Diva Press 2013, Mantra Orang-Orang Hebat (Puisi) Digna Pustaka 2014, Pisau yang Terluka (Puisi) Benny Institute 2015, Fiqih Siswa, Fublishir 2015, Mutiara Kesabaran Risalah Hidup Syarif Hidayat (Biografi) Gramedia Printing Indonesia 2016, 7 Lidi Sakti Danau Rayo (cerpen) 2016 (naskah ini akan dibuat film layar kaca tahun 2017), Dewi Berambut Panjang Goa batu Napallicin, (cerpen B. Inggris) Benny Institute 2016.

Comment